Citraland
Honda

Begini Cara Pengajuan Dana Bansos Rp20 Juta dari Pemerintah yang Akan Disalurkan Tahun Ini

Begini Cara Pengajuan Dana Bansos Rp20 Juta dari Pemerintah yang Akan Disalurkan Tahun Ini

Ilustrasi-disway.id-

BACA JUGA:Lansia Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat Dana Bansos Rp2.400.000, Simak Cara Mengajukannya Disini!

- dinding dan/atau atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni,

- dinding dan/atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk, 

- lantai terbuat dari tanah papan, bambu/semen atau keramik dalam kondisi rusak, 

- tidak memiliki tempat mandi cuci dan kakus, atau memiliki namun tidak layak dan/atau  luas lantai kurang dari 7,2 meter persegi per orang. 

BACA JUGA:Bansos Lansia dan Ibu Hamil Rp5,4 Juta Cair Akhir Januari 2023, Bawa KTP KK, Ambil di Kantor Pos

Sedangkan syarat yang harus dipenuhi calon penerima program rehabilitasi RLH sebagai berikut: 

- harus memiliki kartu identitas diri atau kartu keluarga, fakir miskin yang terdata dalam data terpadu Kesejahteraan Sosial, 

- memiliki rumah di atas tanah sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, 

- akta jual beli, girik, atau nama lain atau surat keterangan kepemilikan dari camat selaku pejabat pembuat akta tanah, dan

- belum pernah menerima bantuan sosial perbaikan rumah sejenis dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah.  

BACA JUGA:Bansos Lansia dan Ibu Hamil Rp5,4 Juta Cair Akhir Januari 2023, Bawa KTP KK, Ambil di Kantor Pos

Untuk calon penerima bantuan sosial RLH yang belum terdaftar dalam data terpadu Kesejahteraan Sosial dan layak menerima maka dilakukan proses usulan data sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Calon penerima bantuan diutamakan kelompok berdasarkan kelurahan/desa dalam satu kecamatan. Pembentukan kelompok calon penerima bantuan difasilitasi oleh lurah/kepala desa  atau kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota. 

Kelompok calon penerima bantuan sosial rehabilitasi RLH beranggotakan paling sedikit 3 kepala keluarga dan paling banyak 15 kepala keluarga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: