Citraland
Honda

Begini Cara Pengajuan Dana Bansos Rp20 Juta dari Pemerintah yang Akan Disalurkan Tahun Ini

Begini Cara Pengajuan Dana Bansos Rp20 Juta dari Pemerintah yang Akan Disalurkan Tahun Ini

Ilustrasi-disway.id-

JAKARTA,PALPRES.COM- Ingin dapat Dana Bansos Rp20 juta dari pemerintah yang akan disalurkan ditahun ini? Caranya akan diulas di dalam artikel ini. 

Seperti diketahui pemerintah akan kembali menyalurkan dana bansos kepada masyarakat yang membutuhkan ditahun 2023 ini, salah satunya dana bansos yang besarannya mencapai Rp20 juta. 

Selain Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Indonesia Pintar (PIP) yang akan kembali disalurkan tahun ini, juga ada dana bansos Rp20 juta dari Pemerintah. 

Bantuan tersebut merupakan bantuan sosial Rumah Sejahtera Terpadu (RST).

BACA JUGA:Siap-siap Dana Bansos Cair Januari, Pastikan Kamu Terdaftar di DTKS Ya, Begini Caranya

Besaran bantuan RST ini mencapai Rp20 juta per kepala keluarga (KK) yang dapat digunakan untuk merenovasi rumah yang sudah tidak layak huni.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan RST ini harus terlebih dahulu melakukan pengajuan. 

Bantuan sosial RST merupakan kelanjutan dari program sebelumnya berupa Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS Rutilahu). 

Kepala Subbagian Umum KPPN Jakarta VII, Samsudin dalam situs resmi Kementerian Keuangan RI menyebutkan, bantuan ini diberikan sebagai upaya pemenuhan hak fakir miskin dalam memperoleh bantuan perumahan yang layak, sehat dan/atau tempat melakukan usaha.

BACA JUGA:Pemilik KIS Dapat Dana Bansos BPNT Rp2.400.000, Berikut Jadwal dan Tahapan Pencairan

Rumah Sejahtera Terpadu adalah rumah yang telah mendapat bantuan rehabilitasi rumah dan bantuan komplementaritas sehingga memenuhi syarat rumah layak huni sebagai tempat tinggal dan atau tempat usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan penerima program yang dilakukan secara gotong royong agar tercipta kondisi rumah yang layak sebagai tempat tinggal dengan memperhatikan kebutuhan dan aksesibilitas penerima program. 

Program RST terdiri atas dua macam yaitu Rehabilitasi Rumah Layak Huni (RLH) dan Rehabilitasi Rumah Usaha Sederhana (RUS).

Sasaran penerimanya haruslah terdaftar di DTKS dan harus diusulkan oleh pemerintah daerah baik itu desa atau kelurahan, ataupun lewat pemangku kepentingan seperti anggota dewan.

Kriteria dan persyaratan penerima program RST untuk Rehabilitasi RLH adalah sebagai berikut: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: