Begini Cara Pengajuan Dana Bansos Rp20 Juta dari Pemerintah yang Akan Disalurkan Tahun Ini
Ilustrasi-disway.id-
Bantuan disalurkan kepada kelompok atau perseorangan sebesar Rp20 juta per rumah dan dilaksanakan secara bergotong-royong serta tidak bisa dipihak-ketigakan dan atau digunakan untuk membayar jasa atau upah.
BACA JUGA:Pemerintah Salurkan DANA Bansos Rp3.500.000 untuk Masyarakat, Begini Cara Mendapatkannya
Pencairan bantuan dilakukan oleh kelompok sesuai dengan rencana anggaran biaya di dalam proposal yang ditandatangani oleh ketua, bendahara, dan sekretaris kelompok serta disetujui oleh lurah/kepala desa, sementara untuk pencairan bansos dilakukan oleh perseorangan sesuai dengan rencana anggaran biaya di dalam proposal yang ditandatangani oleh penerima perseorangan serta disetujui oleh lurah/kepala desa.
Pelaksanaan pemanfaatan RST harus telah selesai dilaksanakan 100% paling lambat 90 hari kalender setelah bantuan sosial dicairkan, termasuk melakukan musyawarah untuk menentukan jadwal pelaksanaan dan menentukan prioritas perbaikan bagian rumah.
Pelaksanaan pemanfaatan bantuan RST harus memperhatikan unsur keselamatan dan kesehatan.
Dalam hal 90 hari kalender telah dilalui sejak dana Bansos RST masuk ke dalam rekening masih terdapat sisa dana bansos rehabilitasi RLH di dalam rekening, sisa dana disetorkan ke kas negara.
BACA JUGA:Pemilik KIS Dapat Dana Bansos BPNT Rp2.400.000, Begini Cara Pengajuannya
Untuk bansos rehabilitasi RUS setelah 90 hari sejak bantuan sosial rehabilitasi RUS masuk ke rekening kelompok/perseorangan, proses pendampingan secara berkelanjutan akan dilakukan oleh unit kerja eselon I pemberi bantuan program pahlawan ekonomi nusantara, eksistensi rehabilitasi sosial, dan/atau bantuan sosial lainnya.
Evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan bansos RST dengan membandingkan antara masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome) terhadap rencana dan tujuan yang ingin dicapai.
Hasilnya, dapat diketahui ketepatan atau penyimpangan dalam pemanfaatan bansos, hambatan yang dihadapi, atau perubahan yang diperlukan untuk tercapainya keberlanjutan pelaksanaan program di masa yang akan datang.
Sasaran evaluasi bansos meliputi penerima bantuan, dinas sosial daerah provinsi, dinas sosial daerah kabupaten/kota, kurahan/desa dan instansi terkait.
BACA JUGA:Giliran UMKM Dapat Dana Bansos Hingga Rp3.000.000 dari Pemerintah, Begini Cara Daftarnya
Laporan wajib disampaikan oleh penerima bansos RST baik secara kelompok maupun perorangan. Laporan berupa Laporan Keuangan serta foto (sebelum, selama proses pengerjaan, maupun setelah hasil pelaksanaan program RST).
Laporan Keuangan merupakan laporan pertanggungjawaban keuangan mengenai penerimaan dan penyaluran bansos. Laporan dilampiri Berita Acara Serah Terima, Realisasi Rencana Anggaran Biaya, kuitansi dan faktur, serta fotokopi buku tabungan penerima bansos.
Selain lampiran di atas juga diperlukan satu Surat Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan yang ditandatangani oleh ketua kelompok dan lurah/kepala desa atau kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota sesuai dengan pihak yang mengusulkan atau Surat Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan yang ditandatangani oleh individu penerima bantuan sosial dan lurah/kepala desa atau Kepala Dinas Sosial Daerah kabupaten/Kota sesuai dengan pihak yang mengusulkan. Laporan disampaikan paling lama 105 hari kalender terhitung sejak tanggal Bansos masuk ke dalam rekening kelompok atau rekening perseorangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: