Honda

Setelah Puluhan Nisan Dihancurkan Orang, Pemakaman Pangeran Kramajaya dan Keluarga Kini Ditutupi Seng

Setelah Puluhan Nisan Dihancurkan Orang, Pemakaman Pangeran Kramajaya dan Keluarga Kini Ditutupi Seng

Tim Hukum dari Kantor Hukum Laskar Joeang Persada, Haris Fadillah saat mencoba masuk ke Komplek Pemakaman Pangeran Kramajaya dan Keluarga yang kini ditutupi seng-Dudy Oskandar-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM – Setelah hampir seluruh nisan di komplek  Pemakaman Pangeran Kramajaya dan keluarga di Jalan Segaran, Lrg Kambing, Kelurahan 15 Ilir, IT I, Palembang,  dipatahkan dan dihancurkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu, kini pemakaman itu malah didapati sudah dipagari orang dengan seng.

Padahal, Pemakaman Pangeran Kramajaya dan keluarga sudah tercatat di  Dinas Kebudayaan Kota Palembang dengan nomor urut 013 dan sudah tercatat di Nomor Registrasi Nasional : PO2018090600566.

Terkait Pemakaman Pangeran Kramajaya dan keluarga yang dipagari dengan seng, dibenarkan oleh Tim Hukum dari Kantor Hukum Laskar Joeang Persada, Haris Fadillah.

Menurut Haris, pemasangan seng di pemakaman Pangeran Kramajaya dan keluarga terjadi Sabtu, 14 Januari 2023 pagi, namun baru diketahui pihaknya Selasa, 17 Januari 2023 malam, dari informasi pihak RT.

BACA JUGA:Kompleks Cagar Budaya Makam Pangeran Kramajaya Dirusak Orang, Puluhan Nisan Patah dan Hancur

“Mendapat informasi itu kami langsung ke lokasi,” ujar Haris, Rabu, 18 Januari 2023.

Atas kejadian tersebut Haris mengaku belum mengambil sikap, karena dia mengaku masih bingung dan tidak bisa memutuskan langkah yang akan diambil.

Menurutnya, satu satunya solusi dari masalah itu yakni areal komplek  Pemakaman Pangeran Kramajaya dan keluarga segera ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Kebudayaan Kota Palembang.

“Sengnya belum kami bongkar, biarlah seperti itu.

BACA JUGA:Pangeran Kramajaya, Penguasa Terakhir Palembang di Era Kesultanan Palembang Darussalam

Karena kalau kita bongkar, kita kenapa pasal 170 KUHP, kalau seng itu kita robohkan, pelakunya akan buat laporan ke polisi,” katanya.

Sedangkan Sekda Kota Palembang Drs Ratu Dewa Msi  ketika dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu, 18 Januari 2023, mengaku sudah meminta Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang untuk mengecek komplek  Pemakaman Pangeran Kramajaya dan keluarga tersebut.

“Ternyata panjang ceritonyo sejak tahun 2013, beliau punya doku men kronologisnya sampai sekarang, statusnyo  masih sengketa,” katanya.

Sebelumnya tahun 2010, Komplek makam Pangeran Kramajaya ini juga pernah ditimbun oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com