12 Juta Pelaku UMKM Bisa Dapat Dana Rp4.200.000 Tahun Ini, Cek Syarat dan Ketentuannya!
Ilustrasi-disway jogja-
JAKARTA, PALPRES.COM - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah memastikan bahwa pada tahun 2023 ini, bantuan BPUM tidak akan ada lagi.
Salah satu faktornya adalah pemerintah merasa sektor usaha mikro sudah pulih, dan programnya tidak diperlukan lagi.
Disamping itu, Covid-19 pun telah berlalu dan semakin sedikit tingkat kasusnya.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam acara Refleksi 2022 dan Outlook 2023 di Auditorium Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Senin, 26 Desember 2022 lalu.
BACA JUGA:9 Juta Lebih Pemilik Kartu KIS Bisa Dapatkan 4 Jenis Bansos Ini, Simak Cara Pengajuannya Disini!
Kalau pun kondisi ekonomi memburuk akibat resesi global tahun 2023 ini, bantuan yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha mikro diberikan dalam bentuk program pembiayaan, bukan dana hibah seperti bantuan BPUM terahulu.
Seperti dikutip dari laman resmi kemenkoukm.go.id, pada tahun 2021 lalu Pemerintah telah menggulirkan dana sebesar Rp. 15, 36 Triliun untuk bantuan BPUM ini.
Bantuan itu menyasar ke 12,8 juta pelaku usaha mikro yang tersebar diseluruh Indonesia.
Untuk setiap penerima bantuan mendapatkan dana hibah sebesar Rp1.200.000/ pelaku usaha.
BACA JUGA:13 Tahun Bergabung di Soneta, Pemain Suling Rhoma Irama Mengaku Sulit Iringi Lagu Ini, Kok Bisa!
Teknisnya, calon penerima bantuan mengajukan data diri ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM (Usaha Kecil Menengah) di kabupaten/ kota tempat mereka tinggal.
Dengan melengkapi persyaratan antara lain: fotokopi KTP, KK, NIB atau SKU dari Desa/Kelurahan.
Tetapi meskipun bantuan tersebut tidak dilanjutkan lagi pada tahun ini, nyata pemerintah mengulirkan lagi banyak program bantuan guna menstimulus daya beli masyarakat ditengah resesi.
Disamping itu juga menambah jumlah penerima, dan jumlah bantuan dari beberapa bansos.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com