Honda

Kabar Gembira, 117 Juta Jiwa Dapat 4 Jenis Dana Bansos 2023, Resmi dari Mensos Risma

Kabar Gembira, 117 Juta Jiwa Dapat 4 Jenis Dana Bansos 2023, Resmi dari Mensos Risma

SIMAK! 10 Golongan Ini Ditolak jadi Penerima Bansos Kemensos Tahun 2023, Siap-siap Kembalikan Dana Bansos-instagram-ig/@kemensos

BACA JUGA:Pemilik Kartu KIS Dapat Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah, Bagaimana dengan Peserta BPJS Kesehatan?

Dari data ini, Kemensos selanjutkan melakukan penetapan DTKS baru pada 16 Desember 2022 sebanyak 117 jiwa yang akan mendapatkan dana bansos 2023, atau tepatnya 117.702.168 jiwa

Lebih dari 117 juta jiwa penerima dana bansos ini di dalamnya ada data KIS PBI sebanyak 96.800.000 jiwa.

Seperti yang kita pahami, pemerintah kembali menyalurkan bansos tahun 2023 ini baik regular maupun kondisional.

Jika berbicara tentang bansos regular, setidaknya akan ada 4 jenis  bantuan sosial, baik berupa bantuan tunai maupun non tunai, yang akan dibagikan melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia.

BACA JUGA:Asal Terdata di DTKS, Dana Bansos PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah Langsung Cair

Untuk mendapatkan dana bansos ini, penerima manfaat wajib terdaftar di dalam DTKS karena menjadiacuan data yang dipakai Kemensos untuk memberikan bantuan.

Mereka yang terdata di DTKS bisa mendapatkan bantuan lainnya, asal namanya telah ditetapkan sebagai penerima melalui surat keputusan oleh Kemnesos RI.

Penerima manfaat untuk nama yang terdata di DTKS ini akan mendapatkan 4 jenis bansos 2023 yakni.

1. PKH (Program Keluarga Harapan)

BACA JUGA:8 Manfaat Daun Pandan untuk Kesehatan, Simak Satu Persatu Ya

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Adapun Nominal bantuan PKH yang diterima setiap orang berbeda-beda, tergantung dari jumlah anggota keluarga dalam 1 KK yang masuk dalam kategori penerima PKH (Komponen atau tanggungannya).

Adapun komponenya meliputi Anak balita, ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, dan juga anak usia sekolah yang terdaftar di fasilitas pendidikan dengan berbagai jenjang (SD. SMP, SMA/Sederajat).

Rincian bantuan sosial PKH sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: