RDPS
Honda

Mantap! Harga BBM Non Subsidi Turun, Harga Tak Jauh Beda dengan Pertalite, Cek Harga Pertamax di SPBU

Mantap! Harga BBM Non Subsidi Turun, Harga Tak Jauh Beda dengan Pertalite, Cek Harga Pertamax di SPBU

Harga BBM Non Subsidi Turun, Harga Tak Jauh Beda dengan Pertalite-Alhadi Farid-palpres.com

PALEMBANG,PALPRES.COM- Harga BBM non subsidi turun, harga tak jauh beda dengan Pertalite

Harga BBM Non Subsidi mengalami penyesuaian harga alias turun sejak 3 Januari 2023, jika dilihat Harga BBM Non Subsidi terkini tidak berbeda jauh dengan harga BBM bersubsidi yaitu Pertalite. 

Adapun Harga BBM Non Subsidi yang turun adalah jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan BBM jenis Dexlite.  

Harga bahan bakar jenis Pertamax turun cukup siginifikan dari Rp13.900 menjadi Rp12.800 per liternya atau turun Rp1.100 per liternya. 

BACA JUGA:Revisi Perpres 191/2014, Mobil Jenis Ini Dilarang Isi BBM Pertalite, Harus Pakai QR Code? Cek Daftarnya

Selain Pertamax, harga sejumlah bahan bakar jenis lain juga mengalami penurunan harga. 

Seperti Pertamax Turbo turun dari harga Rp15.200 per liter menjadi Rp14.050 per liternya turun Rp1.150

Kemudian bahan bakar jenis Dexlite (CN 51) juga mengalami penurunan sebesar Rp2.150 dari harga Rp18.300 per liter menjadi Rp16.150 per liter.  

Sedangkan Pertamina Dex (CN 53) mengalami penyesuian menjadi Rp16.750 per liter dari sebelumnya Rp18.800 atau turun Rp2.050 per liter.

BACA JUGA:Wow, Harga BBM Turun Hingga Rp2.150, Cek Harga Pertalite yang Naik Hari Ini 15 Januari 2023

Adapun harga baru per 3 Januari 2022 ini sudah sesuai dengan penetapan  harga yang diatur dalam Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022  sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi  harga JBU atau BBM non subsidi.

Sementara untuk harga bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite sejak dinaikkan pada 3 September 2022 lalu hingga kini harga Pertalite tidak berubah yaitu Rp10.000 per liternya.

Jika dibandingkan harga Pertalite dan Pertamax selisih harganya mencapai Rp2.800 per liter. 

Apalagi saat ini pemerintah sedang merevisi Perpres terkait penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi yang ke depan akan mulai dibatasi berdasarkan jenis kendaraan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: