Begini Jadinya Kendaraan Anda Jika Aturan Penghapusan STNK Diterapkan
Kendaraan yang tidak taat pajak akan dilakukan penghapusan data STNK mati 2 tahun.-disway.id-
BACA JUGA:Dana Bansos Balita dan Ibu Hamil Segera Cair, Besarannya Rp3.000.000, Ini Jadwal Pencairannya
Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni belum lama ini mengungkapkan, jika kendaraan sudah tidak bisa diregistrasi ulang, maka akan berstatus bodong selamanya dan dilarang beroperasi di jalanan umum.
"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi. Hanya jadi suvenir. Ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah. Tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir," ujar Agus Fatoni belum lama ini.
Ia menyatakan, kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Sebab sejauh ini kepatuhan para pemilik kendaraan bermotor dalam membayar PKB masih rendah.
BACA JUGA:Jelang Imlek 2023, 6 Tradisi Ini Selalu Ada Saat Perayaan Tahun Baru China
Sebagai informasi, hampir di setiap provinsi pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber terbesar dalam Penerimaan Asli Daerah (PAD).
Sayangnya kepatuhan membayar PKB saat ini masih rendah.
Bahkan Korlantas Polri menyebut kurang lebih 50 persen kendaraan bermotor di Indonesia masih memiliki tunggakan PKB.
Fatoni menambahkan, kebijakan penghapusan data regisitrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati 2 tahun perlu dibarengi dengan penghentian kebijakan pemutihan oleh pemda.
Bila tidak, pemilik kendaraan terbiasa menunda pembayaran. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: