RDPS
Honda

Libur Tahun Baru Imlek, KAI Siapkan 9.496 Tiket, Berikut Syarat Keberangkatan Per 20 Januari 2023

Libur Tahun Baru Imlek, KAI Siapkan 9.496 Tiket, Berikut Syarat Keberangkatan Per 20 Januari 2023

PT KAI Divre III siapkan 9.496 tiket kereta api untuk KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuk (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjung Karang dan KA Komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuk Linggau (PP).-Alhadi Farid-Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Jelang libur Tahun Baru Imlek, PT KAI Divre III siapkan 9.496 tiket kereta api untuk KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuk (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjung Karang dan KA Komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuk Linggau (PP).

Kabag Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menjelaskan menjelang libur Tahun Baru Imlek 2023 yang jatuh pada 22 Januari 2023. 

“Untuk keberangkatan pada 20 Januari sampai 24 Januari 2023 kami menyiapkan 9.496 tiket untuk KA jarak jauh yang beroperasi di wilayah Divre III Palembang,” ujarnya, Jumat 20 Januari 2023.

Saat ini tiket telah terjual sebanyak 85 persen dari ketersediaan yang ada. Selain itu untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa KA, PT KAI Divre III mengoperasikan KA Komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuk Linggau (PP) setiap hari, dengan jam keberangkatan 20.15 dari stasiun Kertapati dan 19.45 dari stasiun Lubuklinggau.

BACA JUGA: Kamu Harus Tahu, 5 Provinsi di Pulau Sumatera yang Punya Kereta Api

Untuk syarat-syarat keberangkatan bagi penumpang masih mengacu dengan SE Kemenhub nomor 84 tahun 2022 dan SE Kemenkes nomor HK.02.02/II/3984/2022, dimana untuk penumpang usia di atas 18 tahun wajib sudah booster, usia 13-17 tahun wajib sudah vaksin kedua.

Untuk 6-12 tahun kalau belum vaksin dapat melakukan perjalanan apabila ada surat keterangan dari puskesmas ataupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dan didampingi orang tua/keluarga yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster).

“Kita menyampaikan agar masyarakat pengguna jasa kereta api sebelum berangkat memastikan terlebih dahulu telah memenuhi syarat-syarat perjalanan yang telah ditetapkan,” aku dia.

Untuk menghindari pembatalan tiket karena tidak terpenuhinya syarat-syarat perjalanan tersebut selain itu agar keberangkatan libur tahun baru Imlek ini dapat berjalan dengan aman dan menyenangkan. 

BACA JUGA:Ingat! 23 Januari 2023 Cuti Bersama Imlek Tak Wajib Bagi Karyawan Swasta

Berita Terkait, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Namun demikian, untuk bepergian tetap harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.

Memang tidak wajib lagi menyertakan hasil tes negatif PCR maupun antigen. Meski begitu, beberapa protokol lain, termasuk menggunakan masker, tetap harus dijalankan. 

Mengenai syarat naik pesawat dan kereta api, belum ada perubahan, masih sama dengan kebijakan bepergian untuk liburan Natal dan Tahun Baru.

- Penumpang KA jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com