Korban Rudapaksa Oknum Guru di Musi Banyuasin Bertambah
Kuyung Mat atau Tersangka DS Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur Pernah Beradu Aktif Dengan PJ Bupati Musi Banyuasin disalah satu kontennya.-Istimewa/Video Sekayu Lucu-
MUBA,PALPRES.COM- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Banyuasin, Polda Sumatera Selatan kembali menerima laporan korban atas kasus rudapaksa yang dilakukan oleh oknum Guru berinisial DS yang juga seorang Youtuber lokal.
Korban tersebut merupakan teman satu angkatan CP (11) korban pertama oknum guru DS yang bersekolah disalah satu SD Negeri di Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi melalui Kasi Humas AKP Susianto didampingi Kanit PPA Iptu Susilo mengatakan, bahwa pihaknya kembali menerima 1 laporan atas aksi DS yang melakukan rudapaksa terhadap muridnya sendiri.
“Kita sudah menerima, saat ini masih diproses dan didalami laporannya,” katanya.
BACA JUGA:Astagfirullah, Oknum Guru di Musi Banyuasin Rudapaksa Muridnya, Janji Bakal Diberikan Nilai Bagus
Dia menjelaskan, untuk saat ini, korban kedua telah melakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu.
“Korban kedua sudah divisum, tinggal lagi menunggu hasilnya belum keluar,”ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Musi Banyuasin, Drs Iskandar Syahrianto membenarkan jika korban pelaku DS tidak hanya satu orang, melainkan dua orang korban.
"Beberapa waktu lalu sudah lakukan visum didampingi Unit PPA Polres Muba," katanya.
BACA JUGA:Selain Berprofesi Guru, Pelaku Rudapaksa di Musi Banyuasin Seorang Youtuber Lokal
Lanjut Iskandar, pihaknya telah mendatangi tempat kedua korban bersekolah guna mengetahui psikologis sang anak.
"Kita sudah minta kepada Kepala sekolah untuk memberikan perhatian dan perlakuan khusus kepada dua korban, agar psikologis nya tak terganggu," tandasnya.
Terpisah, Ketua PGRI Kabupaten Musi Banyuasin, Nazarul SPd menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan yang dilakukan oleh oknum DS.
Tentu, pihak PGRI tidak akan mentolerin perbuatan tersebut sebab sesuai dengan hasil MoU PB PGRI Pusat dengan Polri untuk menindak tegas 2 hal yang dilanggar oleh Guru yang ada di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: