Honda

Program Sejuta Sambung Pucuk Batang Kopi di Pagar Alam Berlanjut

Program Sejuta Sambung Pucuk Batang Kopi di Pagar Alam Berlanjut

Kelompok Tani melanjutkan program sejuta sambung pucuk.-Foto: Eko Wahyudi/palpres.com-

PAGARALAM, PALPRES.COM – Program sejuta sambung pucuk batang kopi di Pagar Alam berlanjut.

Program sejuta sambung pucuk batang kopi ini sudah memasuki tahun ke lima.

Sejuta sambung pucuk batang kopi ini nantinya diharapkan bisa mendongkrak kesejahteraan petani di Kota Pagar Alam.

Kepala Dinas Pertanian Kota Pagaralam Sutrimawati melalui Kabid Produksi Tanaman Perkebunan Diki Herlambang SP menyampaikan, jika program ini memasuki tahun kelima dan akan dilaksanakan sampai tuntas.

BACA JUGA:Antrean RSMH Palembang 'Diwakili' Helm, Pasien BPJS Dibatasi 24 Orang, Bolehkah Jumlah Pasien Dibatasi?

“Direncanakan sekitar 86 kelompok tani akan melaksanakan sejuta sambung pucuk batang kopi di tajun 2023 ini,” ucap Diki.

Mengenai untuk persiapannya? pihaknya juga tengah mempersiapkan SK Pendamping.

Dalam hal ini tidak hanya akan melibatkan petugas penyuluh pertanian namun juga auditor serta aparat kepolisian.

Yang tugasnya nanti tidak semata melakukan pendampingan namun dilibatkan verifikasi keberhasilan sambung pucuk di lapangan.

BACA JUGA:Coba Cek! 3 Bansos Pemerintah Ini Mulai Cair, Nilainya Ada Rp20.000.000

Lanjut Diki, untuk diketahui jika empat tahun pelaksanaan program yang dicetus bapak walikota Alpian Maskoni tembus empat juta sambung pucuk batang kopi.

“Kurun empat tahun berjalan sejak 2019 jingga 2022, penerima bantuan program sudah melakuman sekitar 4.034.407 sambung pucuk batang kopi,” beber Diki.

Dalam program yang telah berjalan empat tahun ini, sebanyak 4.175 petani yang tergabung dalam 261 Poktan telah menerima manfaat program peningkatan produksi di sektor perkebunan.

“Program ini merupakan komitmen pemerintah kota dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan petani dengan sejuta sambung pucuk batang kopi,” ucap Diki pula.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: