2 Warga Musi Banyuasin Tertangkap Tangan Mencuri Buah Sawit PT IBP
Kedua Tersangka Beserta Barang Bukti.-Polsek Sanga Desa For Palpres.com-
MUBA,PALPRES.COM- Dua tersangka pencurian buah sawit di area perkebunan PT Inti Bestari Pertiwi (IBP) yang terletak di Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin tertangkap tangan oleh satgas bersama anggota Security.
Penangkapan keduanya pada Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekitar pukul 05.30 WIB, dimana pelaku yakni Periyanto (40) warga Desa Kemang dan Nopriansyah (22) warga yang sama mencuri Tandan Buah Sawit (TBS) di divisi III Blok A29 dan A30.
“Keduanya ditangkap satgas dan security perusahaan, mereka telah diamankan bersama barang bukti 56 tandan buah kelapa sawit, 3 helai waring warna hitam, 4 buah drigen, 1 buah pengayuh,” kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Iman Dipsa Maulana S.Trk didampingi Kanit Reskrim Iptu Nasirin SH, pada Selasa 24 Januari 2023.
Dia menjelaskan, kedua tersangka itu diamankan setelah satgas dan anggota keamanan mendapatkan informasi adanya pencurian buah kelapa sawit.
BACA JUGA:Tertangkap Tangan Mencuri Pipa Besi Pertamina, Begini Nasib 2 Warga PALI
“Setelah patroli, mendapati keduanya di Blok A29 dan A30 yang mana pelaku langsung berlari ketika melihat satgas ke arah sungai Ulak Libok, pada saat di jembatan, petugas keamanan melihat tersangka Periyanto sedang menjahit waring sebanyak 3 kotak yang berisikan buah kelapa sawit,” ungkapnya.
Dimana, lanjut Nasirin, buah hasil curiannya akan ditarik dengan menggunakan perahu.
“Dengan sigap anggota Satgas dan Security berhasil menangkap keduanya berserta barang bukti. Setelah di introgasi ke dua pelaku tersebut mengakui telah malakukan pencurian buah kelapa sawit di blok A29 dan A30,” ujarnya.
Selanjutnya, kedua bersama barang bukti langsung digiring ke Pos keamanan dan pihak Security melaporkan ke Polsek Sanga Desa.
BACA JUGA:Mencuri Ikan di Kolam Warga, Lima Remaja Ini Ditangkap Polres Musirawas
“Setelah pihak perusahaan mengamankan pelaku, pihak perusahaan menghubungi Polsek Sanga Desa dan kemudian Kapolsek Sanga Desa memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk mengamankan pelaku,” jelasnya.
Selanjutnya, keduanya dibawa dan diamankan di Polsek Sanga Desa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya kita kenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 merupakan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya dinaikkan menjadi maksimum 7 tahun,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: