700 Personel Gabungan Siap Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan di Ogan Ilir
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman dan Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar saat memeriksa pasukan dalam apel kesiapan penanggulangan Bencana Karhutla, Kamis 26 Januari 2023, di Mapolres Ogan Ilir.-Wijdan-palpres.com
INDRALAYA.PALPRES.COM - Sebanyak 700 personel gabungan akan dikerahkan untuk memadamkan api dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), yang akan terjadi di Kabupaten Ogan Ilir di musim kemarau tahun 2023.
Demikian ditegaskan oleh Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, usai menggelar apel kesiapan penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan bersama Bupati Panca Wijaya Akbar, Kamis 26 Januari 2023 di Mapolres Ogan Ilir.
Dijelaskan Andi Baso Rahman, ratusan personel gabungan tersebut berasal dari sejumlah instansi yang terkait dengan antisipasi Karhutla.
Mulai dari personel TNI/Polri, BPBD Ogan Ilir, Taruna Siaga Bencana (Tagana), Manggala Agni, Pemadam Kebakaran (Damkar) dan pihak terkait lainnya.
BACA JUGA:Koin Jadul Rp1.000 Gambar Kelapa Sawit Dihargai Rp100 Juta? Ini 5 Cara Jualnya
Tak hanya itu katanya, Polres yang memiliki Tim Avatar dari Samapta yang tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, juga akan diterjunkan untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan.
"Tim gabungan juga akan dibantu dari Masyarakat Peduli Api, yang keberadaannya sudah sangat eksis dari tahun ketahun," ungkapnya.
Dikatakannya juga, berdasarkan informasi yang didapat dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), bahwa fenomena El Nino atau dapat menyebabkan iklim Indonesia akan lebih kering dan curah hujan akan cenderung di bawah normal, akan terjadi pada pertengahan tahun ini di Indonesian.
Oleh karena itu, lanjut dia, sebagai antisipasi terjadinya Kahutla di Ogan Ilir, maka digelar lah Apel Siaga sebagai langkah kewaspadaan.
BACA JUGA:SELAMAT! Pemilik BPJS Kesehatan Tipe KK Ini Bisa Dapat Bansos BPNT Rp200.000 Januari 2023
Maka dari itu juga, pihak Polres Ogan Ilir saat ini sudah mulai gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan untuk membuka perkebunan.
Dimana berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, menurut dia, banyak masyarakat membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, dan terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum
"Dari data yang ada, di tahun-tahun sebelumnya, pemicu kebakaran lahan diantaranya karena ulah oknum yang membakar lahan," bebernya.
Untuk itu dipertegasnya, bahwa bagi siapa yang membuka lahan dengan cara membakar akan dipidana penjara 15 tahun, dan denda Rp5 Miliyar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com