SIAP-SIAP! Pemilik KTP dan KK Ciri Ini Bakal Dapat Dana Bedah Rumah Rp20 Juta
Siap-siap, pemilik KTP dan KK ciri ini bakal dapat dana bedah rumah Rp20 dari Kemensos.-lahatpos.co-
5. Luas tanah kurang dari 7,2 meter persegi.
Syarat administrasi untuk mendapatkan bantuan bedah rumah yakni:
1. Memiliki KTP dan KK dan termasuk masyarakat miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),
2. Kepemilikan rumah atas nama sendiri dan dibuktikan dengan akta jual beli atau akta kepemilikan lainnya dari Camat sebagai akta resmi,
3. Tidak pernah menerima bantuan sosial berupa perbaikan rumah dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah Daerah.
Karena RST merupakan bantuan komplementaritas atau bantuan tambahan, maka bisa saja penerimanya merupakan peserta Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Tujuan program ini agar hunian KPM dapat memenuhi syarat rumah yang layak huni, baik sebagai tempat tinggal atau sebagai tempat usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan penerima program.
Ada dua macam program RST, yakni rehabilitasi Rumah Layak Huni (RLH) dan rehabilitasi Rumah Usaha Sederhana (RUS).
Rehabilitasi RLH adalah proses pengembalian keberfungsian sosial yang dilakukan secara gotong royong melalui rehabilitasi rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni bagi KPM.
Sedangkan RUS adalah program pengembalian keberfungsian sosial fakir miskin yang dilakukan secara gotong royong.
Yakni melalui upaya memperbaiki rumah yang tidak layak huni menjadi rumah layak huni yang di dalamnya terdapat tempat usaha.
Adapun pagu bedah rumah senilai Rp20 juta terdiri atas pembelian bahan bangun senilai Rp17,5 juta dan upah tukang Rp2,5 juta.
Dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: