Honda

Simak, Pelatihan Program Kartu Prakerja 2023 Khusus Bidang Teknik, Cocok Buat Kamu yang Suka Bongkar Alat

Simak, Pelatihan Program Kartu Prakerja 2023 Khusus Bidang Teknik, Cocok Buat Kamu yang Suka Bongkar Alat

Ilustrasi-disway jogja-

BACA JUGA:Cepat Tanggap Ala PUPR Musi Banyuasin Ketika Dapat Laporan Jalan Jelek, ini Yang Dilakukan

1. Ahli Teknik Sipil

2. Ahli Teknik Mekanika

3. Ahli Teknik YTDL

4. Renewable Energy Engineers

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! 166 Rumah Warga di Kabupaten OKU Terima Program BSPS Kementerian PUPR, Cek Lokasinya

5. Arsitek Bangunan

Seperti yang kita pahami bersama, Kemenko Bidang Perekonomian kembali melanjutkan Program Kartu Prakerja 2023.

Program ini memberikan kesempatan bagi penerima untuk mengikuti pelatihan dalam rangkan meningkatkan kompetensi keahlian untuk bidang tertentu.

Kartu Prakerja 2023 ini mendorong penerima untuk mengikuti pelatihan yang mengedepankan pengalaman pembelajaran, menambah jaringan karena berkesempatan berinteraksi dengan pelatih dan memperlihatkan kemampuan melalui sesi unjuk keterampilan.

BACA JUGA:Cepat Tanggap Ala PUPR Musi Banyuasin Ketika Dapat Laporan Jalan Jelek, ini Yang Dilakukan

Tujuan lainnya untuk membangun eksosistem Kartu Prakerja yang lebih dekat dengan kebutuhan industri secara produktif dan actual sehingga memberikan rang gerak yang luas kepada alumni prakerja.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penerima Kartu Prakerja skema normal ini, yakni:

1. Berkewarganegara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP

2. Sudah lulus pendidikan formal baik SD, SMP hingga S3

BACA JUGA:Gak Perlu Repot Bawa Oleh-Oleh dari Tanah Suci, Bisa Beli di Hajj Store Seluruh Asrama Haji

3. Tidak berstatus sebagai pejabat negara, pimpinan atau anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala desa atau perangkat desa, direksi, komisaris atau Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.

4. Belum pernah menjadi penerima Kartu Prakerja

5. Penerima program bansos pemerintah lainnya diperbolehkan.

Pada beberapa pelatihan akan ada persyaratan usia dan Pendidikan formal minimal jika diperlukan.*

BACA JUGA:KPU Kabupaten Lahat Tetap Melantik Pasutri Jadi Anggota PPS Walau Langgar PKPU, Cek Fakta Sebenarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: