Honda

Jangan Percaya Jika Ada Tawaran Pinjaman Lewat SMS, Itu Modus Pinjol Ilegal

Jangan Percaya Jika Ada Tawaran Pinjaman Lewat SMS, Itu Modus Pinjol Ilegal

Jangan Percaya Jika Ada Tawaran Pinjaman Lewat SMS, Itu Modus Pinjol Ilegal--

JAKARTA, PALPRES.COM – Bagi Anda yang saat ini sedang mengalami kesulitan dalam ekonomi, tetap harus waspada jika ingin melakukan pinjaman. Terutama jika ada tawaran pinjaman lewat SMS, kemungkinan besar itu modus pinjol ilegal.

Tawaran pinjaman lewat SMS itu memang kerap kali menyasar ke nomor pribadi kita.

Bahkan beberapa kalimat yang digunakan menggunakan angka agar tidak terdeteksi oleh mesin teknologi.

Modus tawaran pinjaman lewat SMS iini menjadi cara dalam menjerat orang yang sedang membutuhkan uang secara mendesak.

BACA JUGA:Masih Ada Waktu, BPJS Ketenagakerjaan Buka Lowongan Pekerjaan, Cek Link Pendaftaran di Sini

Tawaran pinjaman lewat SMS agar jaringan lebih luas sehingga lebih banyak orang yang akan terjerat dengan pinjol ilegal.

Untuk itulah, meskipun kita sedang membutuhkan uang, kita juga harus mengenali ciri-ciri pinjaman ilegal yang memang tidak ada dalam izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Otoritas Jasa Keuangan sendiri sudah memberikan cara yang dilakukan pinjol ilegal dalam memberikan tawaran kepada calon konsumennya.

Ada beberapa cara untuk mengenali modus yang dilakukan pinjol ilegal ini, seperti penawaran yang dilakukan pinjol ilegal lewat SMS, chat room Whatsapp dan beberapa media sosial lainnya.

BACA JUGA:Teror Utang Pinjol Ilegal, Begini Kata OJK

Dalam setiap penawarannya, pinjol ilegal akan memberikan kemudahan kepada anda.

Dengan kata lain prosesnya tidak ribet, bahkan beberapa diantaranya tanpa menggunakan identitas pribadi.

Jika anda menemukan hal itu harus diwaspadai karena bisa jadi orang yang menawarkan tersebut berasal dari pinjaman online yang ilegal.

Langkah selanjutnya, kita juga harus mengetahui biaya pinjaman dari pinjol tersebut.

BACA JUGA:Pengumuman Resmi dari OJK, Berikut Ini Modus Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai

Jika bunga dan biaya pinjaman tidak transparan kemungkinan besar itu pinjol ilegal, termasuk juga tidak adanya transparansi untuk denda.

Selanjutnya, anda yang terlanjur meminjam dan telat membayarnya, kerap kali perusahaan akan mengancam, meneror, bahkan melecehkan konsumennya.

Begitu juga dengan layanan pengaduan, pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan alamat kantornya pun kerap kali tidak kita ketahui.

Berikutnya, saat anda akan melakukan pinjaman, jika perusahaan ingin meminta akses data pribadi anda secara menyeluruh, jangan dikasih begitu saja karena hal itu modus dari pinjol ilegal.

BACA JUGA:102 Daftar Pinjol Legal yang Diawasi OJK, Wajib Tahu Sebelum Terjerat

Dan terakhir, penagih tidak mengantongi sertifikat yang dikeluarkan oleh AFPI.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: