Negara Hukum di Atas Kertas, Negara Administrasi di Lapangan
Alya Maya Khonsa Rahayu , S.H, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi, Surakarta-Ist-
Artikel berjudul ‘Negara Hukum di Atas Kertas, Negara Administrasi di Lapangan’ ditulis oleh Alya Maya Khonsa Rahayu , S.H, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi, Surakarta
INDONESIA sejak awal kemerdekaannya telah menegaskan diri sebagai negara hukum.
Penegasan tersebut bukan sekadar slogan, melainkan prinsip fundamental yang menempatkan hukum sebagai dasar, arah, dan pembatas kekuasaan negara.
Konstitusi menyatakan dengan jelas bahwa penyelenggaraan negara harus tunduk pada hukum, menjamin hak asasi manusia (HAM), serta mewujudkan keadilan bagi seluruh warga negara.
Namun dalam praktik sehari-hari, realitas yang dirasakan masyarakat sering kali jauh dari cita-cita tersebut.
BACA JUGA:Menakar Kualitas Intelektual Anggota Dewan: “Rekrutmen Politik antara Modal dan Kapasitas”
BACA JUGA:Butuh Harapan Baru? Pertemuan ‘Ibadah Murni’ Hadir dengan Pesan yang Menyegarkan
Di lapangan, negara lebih sering hadir dalam wujud administrasi seperti formulir, perizinan, surat keputusan, prosedur, dan kebijakan teknis.
Dalam banyak kasus, wajah negara bukanlah keadilan yang melindungi, melainkan birokrasi yang kaku, lamban, dan minim empati.
Di sinilah muncul paradoks yang terus berulang dimana negara hukum tampak kokoh di atas kertas, tetapi negara administrasi justru mendominasi praktik penyelenggaraan pemerintahan.
Negara hukum menjanjikan kepastian, kesetaraan di hadapan hukum, serta perlindungan terhadap hak warga negara.
BACA JUGA:Karyawan WFH dan Urusan Privasi: Apakah Bos Berhak Memantau?
BACA JUGA:Membangun Tata Kelola Pertanahan yang Bersih: Analisis Upaya Pemberantasan Mafia Tanah di Indonesia
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
