RDPS
Honda

Pendaftaran Perekrutan Pantarlih di PALI Telah Dibuka, Cek Syaratnya Apa Saja

Pendaftaran Perekrutan Pantarlih di PALI Telah Dibuka, Cek Syaratnya Apa Saja

Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario SE mengatakan pendaftaran Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) telah dimulai sejak 26 Januari 2023.-Berry Sandi-Palpres.com

PALI, PALPRES.COM- Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) membuka pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI, Sunario SE mengatakan bahwa pendaftaran telah dimulai sejak 26 Januari 2023.

“Mulai tanggal 26 sampai dengan 28 Januari merupakan tahapan pengumuman pendaftaran. Dan 26 sampai dengan 31 Januari masa pendaftaran, 27 Januari sampai dengan 2 Februari penelitian administrasi," katanya.

Untuk pengumuman hasil seleksi, ia menjelaskan, dilakukan pada tanggal 3 sampai dengan 5 Februari. 

BACA JUGA:213 Anggota PPS di PALI Dilantik Diminta Langsung Bentuk Sekretariat di Desa dan Kelurahan

“Nah di tanggal 5 Februari juga langsung dilakukan penetapan nama hasil seleksi," jelasnya.

Sementara, untuk pelantikan Pantarlih direncanakan akan digelar pada 6 Februari 2023 yang kemudian sejak itu langsung memulai kerja selama dua bulan ke depan.

Lebih lanjut Sunario menerangkan, jika tugas Pantarlih yaitu untuk membantu PPS dalam melakukan pemutakhiran data pemilih yang ada di Tempat Pemungutan Suara.

“Pantarlih memiliki tugas yang sangat penting, karena memastikan bahwa masyarakat terdaftar sebagai pemilih untuk nantinya dipergunakan pada saat Pemilu dan Pilkada Serentak 2024," terangnya.

BACA JUGA:Kabar Gembira Pelaku UMKM Bisa Dapat Bantuan Dana Rp4.200.000 dari Pemerintah, Cek Cara Daftarnya

Untuk persyaratan, lanjut Sunario seperti pada umumnya yakni minimal berusia 17 tahun, tidak menjadi anggota Parpol paling singkat lima tahun, berdomisili di wilayah kerja, pendidikan minimal SMA atau sederajat serta diutamakan mampu mengoperasikan HP android.

“Itu karena, nantinya dalam melaksanakan tugasnya, petugas Pantarlih akan menggunakan jaringan internet secara online maupun offline kemudian, ketika di rumah warga akan dibuat titik lokasi berdasarkan Google map. Jadi kesempatan untuk tidak bekerja secara profesional oleh petugas Pantarlih semakin kecil,” bebernya.

Sunario menuturkan, untuk pendaftaran Pantarlih bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor KPU PALI atau juga bisa mendatangi sekretariat PPS dan sekretariat PPK masing-masing wilayah.

BACA JUGA:Benarkah Koin Rp1.000 Kelapa Sawit Bernilai Rp100 Juta? Ini Faktanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com