Honda

Astagfirullah, Gegara ini Pemuda di Musi Banyuasin Aniaya Ibu dan Adik Kandung Sendiri

Astagfirullah, Gegara ini Pemuda di Musi Banyuasin Aniaya Ibu dan Adik Kandung Sendiri

Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Adrian Didamping KBO Reskrim dan Kapolsek Tungkal Jaya Dalam Memberikan Keterangan Pers.-Firdaus Palpres.com-

MUBA,PALRES.COM- Entah apa yang ada dipikiran Rihansyah (28) warga Desa Sinar Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin yang tega menganiaya ibu dan adik kandungnya sendiri.

Akibatnya, Rihansyah Jumat 27 Januari 2023 sekitar pukul 02.00 WIB diamankan Satreskrim Polsek Tungkal Jaya karena perbuatannya tersebut.

Dai informasi didapatkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis 26 Januari 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, saat itu tersangka ingin meminjam sepeda motor adiknya bernama Robi Susanda (23), akan tetapi sang adik tidak mau meminjamkan.

Lalu, pelaku pun berinisiatif meminjam motor kepada ibunya bernama Heriyana (49) tidak diberikan, karena kesal pelaku pun menganiaya ibunya sendiri.

BACA JUGA:Dianiaya Tanpa Sebab, Putri Datangi SPKT Polrestabes Palembang

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Adrian mengatakan, kejadian itu berawal saat pelaku emosi karena tidak dipinjamkan sepeda motor, baik oleh korban Heriyana maupun Robi Susanda. 

"Awalnya, pelaku ini hendak meminjam motor adiknya tapi tidak dipinjamkan. Lalu, pelaku mencoba meminjam motor dengan ibunya, tapi tidak diberikan juga,” ujar Dwi didampingi Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan

Karena kesal, pelaku lalu mengambil sebatang kayu dan menghantamkannya tepat di bagian punggung korban Heriyana hingga patah. 

“Lalu, patahan kayu itu diambil pelaku dan ditikamkan ke korban Heriyana pada bagian paha sebelah kanan,” ujarnya. 

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Gadis, Penasehat Hukum Korban Minta Polisi Segera Tangkap Stefano Richard

Melihat sang ibu dianiaya, korban Robi mencoba untuk membantu. Namun, oleh pelaku, korban ditikam berkali-kali menggunakan patahan kayu pada bagian kepala atas sebelah kiri,telinga sebelah kiri dan punggung sebelah kiri. 

"Akibat kejadian itu, korban Heriyana harus dilarikan ke Rumah Sakit guna mendapatkan perawatan yang lebih intensif," kata dia. 

Lebih lanjut Dwi mengatakan, dari hasil pemeriksaaan pula diketahui selama ini tempramen pelaku sangat tinggi dan sering memarahi orang tuanya. 

“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan,”tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: