Citraland
Honda

Terlanjur Pinjam Uang di Pinjol Ilegal, Begini Sikap Kita yang Direkomendasikan OJK

Terlanjur Pinjam Uang di Pinjol Ilegal, Begini Sikap Kita yang Direkomendasikan OJK

Terlanjur Pinjam Uang di Pinjol Ilegal, Begini Sikap Kita yang Direkomendasikan OJK --palpres.com

BACA JUGA:Cukup Isi Survei Prakerja 2023 Dapat Saldo DANA Gratis Rp100.000 dari Pemerintah, Sambungkan e-Wallet Anda!

Otoritas Jasa Keuangan merekomendasikan sikap kita jika terlanjur terjerat pinjol ilegal.

Ada 2 cara yang bisa dilakukan konsumen jika terjerat dengan pinjol ilegal yakni membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan kedua pengajuan pemblokiran kepada Satas Waspada Investasi.

Bagi yang ingin membawa kasus jeratan pinjol ilegal bisa melapor ke ke Polres dan Polda di wilayah kejadian.

Selain itu anda juga bisa melaporkan melalui website yakni https://patrolisiber.id dan email [email protected].

BACA JUGA:Program Kartu Prakerja 2023 Skema Normal, Pelatihan Sesuai Kebutuhan Pasar Kerja

Cara kedua adalah melaporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran. Warga bisa melakukan pengajuan dengan mengirim email ke [email protected].

OJK juga memberikan tips agar terhindar dari pinjaman ilegal.

Menurut OJK, masyarakat jangan mengklik atau menghubungi kontak yang ada pada SMS atau Whatsapp penawaran pinjol ilegal.

OJK juga meminta agar masyarakat untuk tidak tergoda dengan penawaran melalui SMS atau Whatsapp. Sebab biasanya pinjol ilegal akan memberikan tawasan secara cepat tanpa agunan.

BACA JUGA:102 Daftar Pinjol Legal yang Diawasi OJK, Wajib Tahu Sebelum Terjerat

Jika menerima SMS dan Whatsapp penawaran pinjol ilegal segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut.
Kemudian masyarakat untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaan sebelum mengajukan pinjaman.

Masyarakat juga diminta untuk meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan di dalam melunasi pinjaman.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: