102 Daftar Pinjol Legal yang Diawasi OJK, Wajib Tahu Sebelum Terjerat
Terlanjur Pinjam Uang di Pinjol Ilegal, Begini Sikap Kita yang Direkomendasikan OJK --palpres.com
JAKARTA, PALPRES.COM – Sebelum melakukan pinjaman melalui online sudah seharusnya dilakukan kepada pinjol legal.
Peminjaman melalui pinjol legal setidaknya akan memberikan rasa aman karena setiap kegiatan jasa keuangan diawasi OJK.
Oleh sebab itulah, anda wajib tahu daftar pinjol legal yang diawasi OJK sebelum terjerat.
Seperti yang kita pahami, pinjaman online sudah seharusnya terdaftar dan berizin OJK.
BACA JUGA:Pemilik KIS Dapat Dana Bansos BPNT Rp2.400.000, Begini Cara Pengajuannya
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga independen yang bertugas mengawasi kegiatan jasa keuangan.
Pengawasan yang dilakukan OJK memberikan efek positif karena memberikan rasa aman kepada peminjam.
Baru-baru ini tepatnya 5 Januari 2023, OJK mengeluarkan daftar pinjol legal resmi OJK.
Tercatat ada 102 daftar pinjol legal resmi OJK.
BACA JUGA:Pemilik KIS Dapat Dana Bansos BPNT Rp2.400.000, Berikut Jadwal dan Tahapan Pencairan
Meski dari sisi jumlah, pinjol resmi OJK sama dengan rilis sebelumnya, namun ada sedikit perubahan status perusahaan.
Yakni ada 1 penghentian kegiatan usaha Syariah milik PT Investree Radhika Jaya sesuai dengan surat Direksi.
Sehingga saat ini status PT Investree Radhika Jaya hanya memiliki jenis usaha konvensional.
Selain itu terdapat perubahan alamat sistem elektronik milik PT Indonesia Fintopia Technology dari http://indo.geteasycash.asia menjadi https://easycash.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: