Honda

Terlanjur Pinjam Uang di Pinjol Ilegal, Begini Sikap Kita yang Direkomendasikan OJK

Terlanjur Pinjam Uang di Pinjol Ilegal, Begini Sikap Kita yang Direkomendasikan OJK

Terlanjur Pinjam Uang di Pinjol Ilegal, Begini Sikap Kita yang Direkomendasikan OJK --palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM – Aplikasi pinjol ilegal hingga kini masih beredar. Banyak modus yang dilancarkan pinjol ilegal untuk menjerat calon konsumen.

Salah satu modus yang dilakukan pinjol ilegal adalah melakukan penawaran pinjaman cepat tanpa agunan melalui SMS atau Whatsapp.

Lalu bagaimana sikap kita jika terlanjur terjerat pinjol ilegal?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi juga sudah menutup 3.193 aplikasi atau website pinjol ilegal.

BACA JUGA:Simak, 6 Poin Penting Pendaftaran Program Kartu Prakerja 2023

Bagi anda yang ingin melakukan melakukan peminjaman, langkah pertama yang harus dilakukan dengan cara mengenali pinjaman ilegal.

Sebelum meminjam, pastikan jika perusahaan tersebut mengantongi izin dari OJK.

Untuk melihat status perusahaan tersebut bisa diklik di sini.

Cara mengenali selanjutnya dengan melihat metode penawaran yang dilakukan perusahaan. Modus yang biasa dilakukan oleh pinjol ilegal dengan cara menggunakan SMS atau Whatsapp.

BACA JUGA: 4 Perubahan Pelatihan Program Kartu Prakerja 2023 yang Harus Kamu Ketahui

Perusahaan ilegal juga memberikan pinjaman yang sangat mudah dengan bunga yang tidak jelas. Pinjol ilegal seolah-olah memberikan kemudahan dalam meminjam uang tanpa memenuhi persyaratan.

Jika sudah melakukan peminjaman, biasanya debt collector akan mengancam, mengintimidasi dan lebih parahnya lagi melakukan pelecehan terhadap konsumen.

Cara mengenali selanjutnya, pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan. Bahkan alamat perusahaan tidak dicantumkan sehingga konsumen kesulitan untuk mendapatkan informasi terkait dengan pinjamannya.

Saat melakukan pinjaman, pinjol ilegal biasanya akan meminta seluruh data yang ada di ponsel. Dan terakhir, debt collector dari pinjol ilegal tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: