RDPS
Honda

Ternyata Ini Rahasia Juru Masak Lion Boga Mengolah dan Menyajikan Makanan di Ketinggian 35.000 Kaki

Ternyata Ini Rahasia Juru Masak Lion Boga Mengolah dan Menyajikan Makanan di Ketinggian 35.000 Kaki

Ternyata Ini Rahasia Juru Masak Lion Boga Mengolah dan Menyajikan Makanan di Ketinggian 35.000 Kaki.--Lion Air

TANGERANG, PALPRES.COM – Sebagai perusahaan pengolahan, penyedia dan penyajian makanan di pesawat udara (inflight meals), Lion Boga terus meningkatkan produksi.

Hal ini sebagai upaya Lion Boga mengikuti permintaan pasar pada rute jarak pendek (short haul), jarak menengah (medium haul) dan jarak jauh (long haul) pada sektor domestik dan internasional. 

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menyebutkan Lion Boga hingga kini telah memproduksi ribuan macam jenis olahan.

Jenis olahan ini antara lain terdiri dari 3 macam.

BACA JUGA:SIMAK Tujuan Baik Ekosistem Direct Trading Kolaborasi Pos Indonesia Group dan Lion Air Group

Jenis olahan pertama berupa Bakery and pastry (memproduksi khususnya berbagai jenis roti, cake/ kue dan dessert).

Kedua, jenis olahan Heavy snack traditional menu (variasi model jajanan makanan tradisional khas nusantara yang enak).

Dan jenis olahan ketiga yakni Heavy meals (aneka makanan berat).

Danang menambahkan, Lion Boga akan terus mengembangkan jenis makanan dengan mengikuti selera mayoritas publik (pada umumnya) dan tren pasar.

BACA JUGA:1 Windu Berdiri Banyak Pencapaian PT Satria Bahana Sarana Muara Enim, APA SAJA?

Termasuk mendukung gerakan Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI) dan Bangga Buatan Indonesia (BBI) yang diperkenalkan melalui kuliner yang dihidangkan makanan ketika penerbangan berlangsung.

Lebih lanjut Danang menjamin bahwa dalam teknik memilih bahan, menyiapkan, mengolah hingga menyajikan, Lion Boga tetap mengutamakan aspek yang memenuhi kualifikasi angka kecukupan gizi, hygiene sanitasi, keamanan pangan dan halal.

Lion Boga sebagai bagian industri aviasi tutur Danang, wajib menjaga hygiene dan sanitasi sesuai peraturan Kementerian Perhubungan (Kemhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

“Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) Nomor 1096 Tahun 2011, jasa layanan boga golongan C (flight catering) wajib melaksanakan pengawasan ketat terhadap sistem keamanan dan kebersihan pangan,” ulas Danang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: lion air grup