Honda

Dua Terdakwa Renovasi Hotel Swarna Dwipa Dituntut 8 Tahun

Dua Terdakwa Renovasi Hotel Swarna Dwipa Dituntut 8 Tahun

Sidang kasus korupsi Renovasi Hotel Swarna Dwipa Palembang, yang kembali diikuti kedua terdakwa, Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir, via daring-Romli Juniawan-palpres.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres .com