Dua Terdakwa Renovasi Hotel Swarna Dwipa Dituntut 8 Tahun
Sidang kasus korupsi Renovasi Hotel Swarna Dwipa Palembang, yang kembali diikuti kedua terdakwa, Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir, via daring-Romli Juniawan-palpres.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres .com