Honda

Penyidik Kejati Tetapkan Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi LRT Sumsel

Penyidik Kejati Tetapkan Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi LRT Sumsel

Tersangka BHW, Direktur Utama PT. Perentjana Djaja tampak mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol oleh Penyidik Kejati Sumsel-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan kembali Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LRT di Provinsi Sumatera Selatan, Kamis 26 September 2024

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, tersangka yang ditetapkan tersebut yakni BHW, Direktur Utama PT. Perentjana Djaja.

Dengan ditetapkan sebagai tersangka, menurut Vanny Yulia, BHW dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang, dari 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024

Dijelaskan Vanny Yulia, dugaan korupsi tersebut terjadi pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA. 2016 s/d 2020.

BACA JUGA:Milan Semakin Dekat Capai Kesepakatan dengan Maignan

BACA JUGA:Tobatenun Rayakan Industri Tenun dan Peran Perempuan Indonesia

“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, menetapkan BHW sebagai Tersangka yaitu,” ujar Vanny Yulia.

Dikatatakan Vanny Yulia, sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, 

“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi, menjadi tersangka dan untuk tersangka.

Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang, dari 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024,” ungkap Vanny Yulia.

BACA JUGA:5 Fakta Tentang Bukit Siguntang Palembang yang Dijadikan Objek Wisata Bersejarah dan Keramat!

BACA JUGA:Inilah 5 Daerah Penghasil Batu Akik Berkualitas Tinggi di Indonesia

Perbuatan tersangka menurit Vanny Yulia melanggar:

Kesatu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: