Honda

Pemkot Palembang Raih Peringkat Pertama Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Pemkot Palembang Raih Peringkat Pertama Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Malam Penganugerahan dan Penyerahan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Ombudsman Tahun 2022 untuk Unit Kerja di Lingnkungan Pemerintah Kota Palembang di Rumdin Jalan Tasik, 1 Februari 2023-dok kominfo-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM – Sukses meraih nilai tertinggi, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang diganjar dengan Penganugrahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022, Tingkat Pemerintah Daerah se-Sumatera Selatan (Sumsel) dari oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI).

Tak tanggung-tanggung, berkat upaya dan kerja kerasnya, Pemkot Palembang berhasil meraih peringkat pertama dengan nilai 91,23 dan disusul oleh Kabupaten Musi Rawas dan Muara Enim untuk peringkat kedua dan ketiga.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih SH, M Hum, PH.D kepada Wali Kota Palembang, H Harnojoyo dalam penyerahan dan penyampaian penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik Tahun 2022, di Rumah Dinas (Rumdin) Jalan Tasik, Rabu (1/2/2023).

Menurut Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih SH, M Hum, PH.D tahun ini memberikan hasil penilaian yang cukup membanggakan untuk Kota Palembang dengan mengapresiasi penghargaan tersebut, bahwa usaha Pemkot Palembang untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di kota Palembang ini dilaksanakan dengan rencana dan terstruktur.

BACA JUGA:Zero Pungli, Pemkot Palembang Diganjar Penghargaan Stranas PK Terakriditasi A

Sehingga kata dia, bisa dicapai predikat tertinggi di Sumsel dan di Indonesia juga posisinya bagus.

“Bahkan peringkat 7 se Indonesia. Ini merupakan capaian yang luar biasa.

Namun yang tidak kalah penting adalah konsistensi capaian ini agar prestasi yang diraih ini tidak menurun, tetapi malah meningkat,” katanya.

BACA JUGA:Kota Palembang Raih Penghargaan Bhumandala Kanaka

Kemudian kata Najih, ia juga menyinggung agar Pemkot mempertimbangkan partisipasi publik. “Karena tanpa partisipasi masyarakat, capaian ini juga saya kira tidak bisa diraih dengan baik,” imbuhnya.

Sementara itu, Wali Kota Palembang, H Harnojoyo mengucapkan gerima kasih kepada penyelenggara dalam hal ini Ombudsman RI dan Ombudsman Perwakilan Sumsel, karena melalui penganugerahan tersebut menjadi pemacu pemerintah menjadi lebih baik lagi.

"Yang pastinya kita bersyukur, dan apa yang kita raih ini merupakan upaya dan kerja keras kita bersama dalam kepatuhan pelayanan publik sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," kata Harnojoyo.

BACA JUGA:Pertama di Sumsel, Dinas PUPR Musi Banyuasin Raih Penghargaan Dari DJP, Kok Bisa!

Walikota Palembang dua periode itu juga menjelaskan, standar pelayanan merupakan suatu instrumen yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

"Apa yang kita lakukan tidak hanya sebatas ini saja. Ini akan terus kita tingkatkan, terutama pelayanan publik bagi masyarakat, karena kepuasan pelayanan ditentukan dari kenyaman masyarakat itu sendiri," tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com