Honda

CATAT, Pembayaran UKT dan SPP UIN Raden Fatah Diperpanjang Hingga 14 Februari 2023

CATAT, Pembayaran UKT dan SPP UIN Raden Fatah Diperpanjang Hingga 14 Februari 2023

Pembayaran UKT dan SPP UIN Raden Fatah Diperpanjang Hingga 14 Februari 2023-Foto: Alhadi Farid/palpres.com-Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM – Pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang mengeluarkan pengumuman terkait dengan pembayaran UKT dan SPP mahasiswa tahun 2022/2023.

Pembayaran UKT dan SPP bagi mahasiswa UIN Raden Fatah diperpanjang hingga 14 Februari 2023.

Hal ini berdasarkan surat Pengumuman Nomor: B-018/Un.09/R/Kp.00/01/2023 yang ditandatangani Wakil Rektor II, Dr Abdul Hadi, M.Ag.

Di dalam surat yang diterbitkan pada 27 Januari 2023 ini, batas akhir pembayaran UKT dan SPP UIN Raden Fatah sebelumnya dimulai dari tanggal 3 hingga 9 Januari 2023.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Daftar Pinjol Legal Terbaru dari OJK 2023

Hal ini berdasarkan dengan pengumuman Nomor: B.621/Un.09/4.2/PP.00.9/11/2022 dimulai dari tanggal 3 hingga 9 Januari 2023.

Perubahan batas akhir pembayaran UKT dan SPP ini berimbas pada diperpanjangnya masa input mata kuliah atau KRS di akun SIMAK.

Pengisian mata kuliah atau KRS tetap akan ditunggu bidang akademik hingga tanggal 15 Februari 2023.

Mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran pada rentang waktu tersebut, secara otomatis akan dikeluarkan atau Stop Out.

BACA JUGA:Segera Daftar Akun Prakerja 2023 Kamu, Proses Untuk Dapat Dana Manfaat Rp4.200.000

Sementara masa input mata kuliah atau KRS di SIMAK diperpanjang sampai dengan tanggal 15 Februari 2023 tetap membayar kewajiban sebesar 20 persen dari nilai UKT.

Nilai UKT dan SPP ini diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2018 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum UIN Raden Fatah Palembang pada Kementerian Agama.

Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang pada Kementerian Agama adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang pada Kementerian Agama kepada pengguna jasa.

Di dalam tarif layanan Badan Layanan Umum ini terdaftar tarif layanan akademik seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: