Honda

Kajari Prabumulih Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Bawaslu ke PN Tipikor Palembang Naik Sidang Minggu Depan

Kajari Prabumulih Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Bawaslu ke PN Tipikor Palembang Naik Sidang Minggu Depan

Perkara kasus korupsi bawaslu kota Prabumulih saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus.-Andri Yanto-Palpres.com

PRABUMULIH, PALPRES.COM- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kota Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH mengatakan, perkara kasus korupsi bawaslu kota Prabumulih saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus. 

Sehingga dalam waktu dekat ketiga komisioner tersangka korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih akan menjalani sidang perdanannya.

"Tadi JPU Kejari Prabumulih telah melimpahkan berkas perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 merugikan negara Rp1,8 miliar. Artinya, ketiga tersangka yang merupakan komisioner Bawaslu Prabumulih hanya menunggu sidang saja. Dimana minggu depan mulai disidangkan," katanya, Kamis 2 Februari 2023.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Tol Kapal Betung, Oknum Kades di Banyuasin Dituntut Penjara 3 Tahun 6 Bulan

Anjasra Karya SH MH  menambahkan, berkas perkaranya atas nama Herman Julaidi SH (Ketua Bawaslu Prabumulih). Lalu, Iin Susanti SPd MSi (Komisioner Bawaslu Prabumulih), dan M Iqbal Rivana ST MKom (Komisioner Bawaslu Prabumulih). 

“Ketiga Komisioner Bawaslu Prabumulih ini telah disangkakan tindak pidana melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” jelasnya.

Masih kata Anjasra Karya SH MH membeberkan, ketiga komisioner tersebut terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. 

BACA JUGA:SIAP-SIAP! Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Ogan Ilir Naik Sidang Bulan Depan

“Karena berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sumsel didapat kerugian negara atas tindak pidana korupsi dilakukan ketiga Komisioner Bawaslu Prabumulih senilai Rp1,8 miliar," tandasnya.

Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Prabumulih ini membeberkan, hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel, terdapat kejanggalan perbuatan dengan pertanggungjawaban fiktif yang dilakukan para tersangka.

BACA JUGA:Pemilik KIS Aktif Bisa Dapat 4 Bansos Cair Februari 2023, Segini Besarannya

“Modus operandinya membuat pertanggungjawaban fiktif terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan para tersangka sebesar Rp1,8 miliar. Terhadap para tersangka tersebut sejak 23 November 2022 lalu dilakukan penahanan yang penahanannya dititipkan di Rutan Kelas II B Kota Prabumulih,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com