Honda

Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Tol Kapal Betung, Oknum Kades di Banyuasin Dituntut Penjara 3 Tahun 6 Bulan

Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Tol Kapal Betung, Oknum Kades di Banyuasin Dituntut Penjara 3 Tahun 6 Bulan

Abdul Kadir Efendi, Kepala Desa Suka Mulia Kecamatan Banyuasin III, saat mengikuti jalannya persidangan di PN Palembang, secara daring.-Romli Juniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Abdul Kadir Efendi, Kepala Desa Suka Mulia Kecamatan Banyuasin III yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pembebasan lahan tol Kayuagung-Palembang-Betung (Kapal Betung), akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 3 Tahun 6 bulan

Tuntutan tersebut diajukan oleh JPU  Kejari Banyuasin dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Tipikor Palembang, Selasa, 31 Januari 2023.

Dalam tuntutannya,  JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Abdul Kadir Efendi terbukti sebagai tindak pidana Korupsi.

Perbuatan terdakwa, menurut JPU, melanggar pidana dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Takut Dimarahi, KZ Siswa SD di Palembang Pura-pura Diculik

Oleh karenanya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun enam bulan, dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Selain dituntut dengan pidana penjara, terdakwa Abdul Kadir Efendi juga dibebankan membayar Uang Penganti (UP)  sebesar Rp 854.088.800.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, tegas JPU, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan. 

BACA JUGA:Buron 8 Bulan, DPO Pencurian di Kapal Ditangkap Polisi Perairan

Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim menunda jalan persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan vonis.

Diketahui, ganti rugi Jalan Tol Kapal Betung atas lahan rawa dilaksanakan pada 2016 yang waktunya bersamaan dengan penerbitan SPHAT tahun 2016.

Sehingga hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2014, tentang Pedoman Penatausahaan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah. 

Terkait uang ganti rugi atas lahan rawa Desa Sukamulya tidak pernah disetorkan ke kas Desa Sukamulya, melainkan dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com