Gegara Melerai Rekan Berantem, Sopir Angkot di Kota Palembang Dianiaya
BUAT LAPORAN: Okta Prianto buat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang terkait penganiayaan yang dialaminya.-Wawan Palpres.com-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Seorang sopir angkot jurusan Plaju-Ampera dianiaya tukang parkir di Palembang, akibatnya Okta Prianto (29) mengalami luka di bagian kepala.
Atas kejadian ini, ia pun membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang atas tindak pidana penganiayaan.
Warga Jalan Panca Usaha, Lorong Wakat 4, Keruahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ini mengatakan, bahwa ia dipukul tukang parkir yang tidak dikenal sebanyak empat kali di bagian kepala.
“Saya di pukul empat kali oleh terlapor ini yang saya tidak kenal, sehingga kepala saya mengalami luka dan sudah saya obati ke Rumah Sakit (RS) Bari Palembang,” ujarnya, Sabtu 4 Februari 2023.
BACA JUGA:Salah Aku Apa? Seorang Wanita di Kota Palembang Ditendang Driver Ojol
Dirinya menuturkan, bahwa peristiwa itu terjadi di Jerambah Karang yang beralamat di Jalan Merdeka, Kelurahan 26 Ilir Palembang, Jumat 3 Februari 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.
“Teman saya saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), saya lihat sedang ribut dengan tukang parkir. Niat saya ingin melerai tapi malah juga di pukul oleh satu satu tukang parkir yang ada di TKP,” katanya kepada wartawan.
Permasalahan itu lanjut dia mengatakan, bahwa berawal dari temannya Heri (28) berprofesi sopir angkot dengan jurusan yang sama mangkal di TKP, dan menyenggol mobil pribadi terlapor (lidik,red), lalu ia yang melintas stop dengan tujuan hendak melerai temannya tersebut.
"Niat saya baik tadi hendak melerai, karena temannya di TKP katanya menyengol mobil pribadi. Nah pada saat saat melintas di TKP. Sata turun dan hendak mendamaikan. Tetapi terlapor malah marah dan menganiaya saya,” ungkap Okta.
BACA JUGA:Wardah Edukasi Permasalahan Kulit Hingga Kenalkan 3 Produk Highlight ke Karyawan Imara Printing
Lanjut Okta, dirinya tidak terima sudah dianiaya, oleh itulah ia melapor ke SPKT Polrestabes Palembang dan berharap pelaku bisa ditangkap.
“Atas laporan dibuat, saya berharap terlapor ditangkap karena sudah melakukan penganiayaan terhadap saya," harapnya sambil menunjukan kepalanya yang pecah akibat kejadian ini.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah menuturkan, bahwa laporan korban mengenai pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang.
“Laporan korban penganiayaan sudah diterima anggota SPKT kita, untuk selanjutnya laporan akan ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim kita dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan,” tutup AKBP Haris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: