Citraland
Honda

Begini Pelaku Membakar Lahan yang Ada di Kabupaten Muara Enim

Begini Pelaku Membakar Lahan yang Ada di Kabupaten Muara Enim

PEMADAMAN: Anggota Polsek Rambang Dangku tangkap pemilik lahan yang sengaja membakar lahannya untuk membuka lahan perkebunan.-Istimewa-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Rambang Dangku menangkap pelaku pembakaran lahan di lahan perbatasan Desa Air Cekdam, Kecamatan Rambang Niru dengan Desa Belimbing Jaya, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Jumat 3 Januari 2023 sekitar pukul 16.30 WIB.

Pelakunya tidak lain merupakan pemilik lahan Ahmad Fadil (44) warga Desa Belimbing Jaya, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim yang langsung diamankan ke Polsek Rambang Dangku.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas ulahnya melakukan pembakaran lahan dengan maksud untuk membuka lahan perkebunan.

"Pelaku kita tangkap atas dasar Laporan Polisi, Nomor : LP / A / 02 / II / 2023 / SUMSEL / RES. MA. ENIM / SEK. RB. DANGKU, tanggal 03 Februari 2023," ujarnya kepada wartawan, Ahad 5 Februari 2023.

BACA JUGA:Himbau Petani Pagaralam Jangan Bakar Lahan

Dirinya menuturkan, terungkapnya peristiwa ini berkat informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang membuka lahan perkebunan dengan cara membakar

"Untuk itu anggota Polsek Rambang Dangku kita mendapat Informasi dari masyarakat, dan berhasil menangkap pelakunya," katanya.

Pelaku tertangkap tangan sedang membuka lahan perkebunan dengan cara membakar di atas lahan dengan luas lebih dari 1 Hektar. 

Pelaku selaku pemilik lahan kemudian langsung diamankan berikut barang bukti yaitu derigen bekas wadah minyak solar, potongan kayu bulat yang terbakar dan korek api gas lalu dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Ini Himbauan PJ Bupati Musi Banyuasin Dalam Pencegahan Karhutlah

"Atas ulanya pelaku terancam Pasal 108 Juncto pasal 56 ayat (1) UU RI no 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan dan atau pasal 187 ayat ( 1) KUHP dan atau Pasal 188 KUHP," jelas Knes Pol Supriadi.

Tindakan yang telah dilakukan saat kejadian lanjut dia mengatakan, mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi, mengamankan pelaku dan Barang bukti, melengkapi mindik, dokumentasi dan memadamkan api dengan dibantu dari Tim Pemadam Kebakaran Kecamatan Belimbing, Tim Pemadam Kebakaran dari PT Pertamina Limau Field.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: