RDPS
Honda

Dicurigai Akan Transaksi Narkoba, Buruh Ini Ditangkap di Minimarket

Dicurigai Akan Transaksi Narkoba, Buruh Ini Ditangkap di Minimarket

Tersangka Irfan, buruh yang ditangkap polisi saat diduga hendak transaksi Narkoba di Minimarket Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur-Arman-palpres.com

MARTAPURA,PALPRES.COM - Anggota  Polres OKU Timur berhasil menangkap pemuda yang dicurigakan akan melakukan transaksi narkoba dì dalam minimarket di Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Kamis 2 Februari 2023, sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolres OKU Timur Polda Sumsel AKBP Dwi Agung Setyono, SIK,MH, dìdampingi Kasat Resnarkoba Polres OKU Timur IPTU Bondan Try Hoetomo, STK,SIK,MH, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Irfan (27) seorang buruh warga Desa Bandar Jaya Kecamatan B.P Peliung, OKU Timur.

Penangkapan itu juga dìperkuat dengan laporan polisi yang tertuang dalam LP-A / 05 / II /2023 / SUMSEL / OKUT, tanggal 2 Februari 2023.

Dìterangkan Edi, pada saat anggota Sat Res Narkoba melakukan patroli di wilayah hukum Polres OKU Timur, mendapat dari masyarakat bahwa di minimarket Desa Sukaraja akan ada transaksi narkotika.

BACA JUGA:Sempat Lari Ke Jambi, Petani di Muratara Diringkus Polisi Usai Gadaikan Motor Milik Karyawan Perusahaan Sawit

“Mengetahui itu lalu polisi mendatangi minimarket yang dìmaksud dan masuk kedalamnya, kemudian melihat satu orang laki-laki yang gerak=-geriknya mencurigakan.

Lalu, dia angsung diamankan anggota,”ujar AKP Edi

Dìkatakan oleh Edi, anggota Satres narkoba Polres OKUT langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka.

“Dìtemukanlah barang bukti satu paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 7,50 gram yang dìbungkus dengan plastik klip bening, dan dìmasukan kedalam kotak rokok dì dalam saku sebelah kanan celananya,” jelasnya.

BACA JUGA:Jari Bayi di Palembang Terpotong Oknum Perawat saat Perbaiki Influs

Kini pelaku beserta barang bukti telah dìamankan oleh anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur, guna penyelidikan lebih Lanjut.

“Tersangka akan dìjerat dengan pasal : 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres .com