Honda

Apa Saja Fungsi Aplikasi SRIKANDI Bagi ASN, Ini Menurut Wali Kota Palembang

Apa Saja Fungsi Aplikasi SRIKANDI Bagi ASN, Ini Menurut Wali Kota Palembang

Wali Kota Palembang, H Harnojoyo saat bersalaman dengan sejumlah ASN usai memimpin apel gabungan seluruh ASN dan non PNSD di Pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) Senin, 6 Februari 2023.-dok palpres-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES. COM - Era sekarang adalah era digitalisasi. Yang ditandai dengan penerapan teknologi informasi dan aplikasi-aplikasi.

Karena itu, aparatur pemerintah dituntut memahami dan menerapkannya dalam pelayanan publik.

Era digital merupakan masa ketika informasi mudah dan cepat diperoleh serta disebarluaskan menggunakan teknologi digital.

Hal ini diungkapkan Wali Kota Palembang Harnojoyo, dalam apel gabungan ASN dan tenaga Non PNSD Pemkot Palembang, di Benteng Kuto Besak, Senin 6 Februari 2023.

BACA JUGA:Harnojoyo Dinobatkan Sebagai Ayah Genre BKKBN

Salah satu aplikasi yang disoroti adalah aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi).

Orang nomor satu di Kota Palembang ini mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Dinas (OPD) di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Palembang untuk mendukung aplikasi SRIKANDI tersebut.

"Saya mengimbau kepada seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, untuk mensukseskan penggunaan SRIKANDI yakni Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi, terutama bagi para ASN,” ujar Harnojoyo.

Harnojoyo meyakini aplikasi SRIKANDI memiliki banyak manfaat.

BACA JUGA:Wali Kota Palembang Terima Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Antara lain bisa meningkatkan pemahaman kapasitas dan keterampilan ASN pada sistem pemerintahan berbasis elektronik.

“Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta sinergi dan koordinasi antarpemerintah, baik antar kabupaten, kota maupun provinsi dan pusat, menjadi lebih terpadu,” kata Harnojoyo pula.

Untuk diketahui aplikasi SRIKANDI merupakan hasil kolaborasi antara Kemanpan-RB, Kemenkominfo, BSSN dan ANRI yang bertujuan government to government (G2G), sehingga dimanfaatkan oleh instansi pusat maupun daerah.

BACA JUGA:Dear ASN! Jatah Cuti Bersama Kamu Tahun 2023 Ini Tinggal 4 Kali Lagi, Berikut Daftarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com