Honda

Wali Kota Palembang Terima Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Wali Kota Palembang Terima Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Walikota Palembang, H Harnojoyo menerima penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di hotel Bidakara Jakarta, Kamis 22 Desember 2022-istimewa/palpres.com-palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM – Walikota Palembang, H Harnojoyo menerima penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik menurut UU 25/2009 dari lembaga negara pengawas public dengan nilai tinggi, Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/12/2022).

Penghargaan ini diberikan karena Pemkot Palembang dinilai telah memenuhi memenuhi standar pelayanan disemua unit pelayanan.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menjelaskan, dibandingkan dengan tahun 2021, jumlah instansi yang masuk zonasi hijau meningkat di tahun 2022 ini. Ia merinci peningkatan jumlah instansi yang masuk zonasi hijau di tahun 2022 sebesar 52,96% dibanding tahun 2021.

Najih menyebutkan, di tahun 2021, jumlah instansi yang masuk zonasi hijau sebanyak 179 instansi, naik menjadi 272 instansi di tahun 2022.

BACA JUGA: Kabupaten Lahat Raih Penghargaan SAKIP Tipe B Bidang Investasi

Sedangkan zonasi kuning mengalami penurunan dari 316 instansi di tahun 2021 menjadi 250 instansi di tahun 2022. Kemudian zonasi merah juga mengalami penurunan, dari 92 instansi di tahun 2021 menjadi 64 instansi di tahun 2022.

“Hal ini dapat disebabkan karena adanya komitmen dari pimpinan di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk berubah menjadi lebih baik. Sehingga pelayanan publik di setiap unit layanannya dilakukan upaya peningkatan kualitas dengan memenuhi standar pelayanan dan menjalankan pengelolaan pengaduan dengan baik,” ujar Mokh Najih dalam sambutannya.

Sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik, lanjutnya, pada tahun 2022 Ombudsman melakukan penyempurnaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik.

“Tahun ini, penilaian diperluas kepada pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan. Dengan demikian, penilaian ini diharapkan dapat menjadi lebih komprehensif dalam menakar mutu pelayanan publik yang dicermati dalam dimensi input dan proses hingga output dan dampak,” jelas Najih.

BACA JUGA:Dikenal Dekat Dengan Masyarakat, Wawako Palembang Terima Penghargaan Moeslim Choice Award 2022

Ia menambahkan, bagi Ombudsman, perbaikan konsep penilaian tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan Ombudsman untuk pencegahan maladministrasi (penyalahgunaan). Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik survei melalui pengumpulan data berupa wawancara kepada penyelenggara layanan, wawancara masyarakat, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan. Penilaian dilakukan pada kurun waktu Agustus-November 2022.

Hasil penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja empat dimensi penilaian dengan kategorisasi penilaian. Zonasi hijau dengan kategori kualitas tertinggi dan tinggi, zonasi kuning dengan kategori kualitas sedang dan zonasi merah dengan kategori kualitas rendah dan terendah.

Najih menerangkan, secara keseluruhan, hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun ini adalah, dari 586 Instansi yang dinilai, yang masuk ke zona hijau sebanyak 272 instansi (46,42), zona kuning sebanyak 250 Instansi (42,66%) dan zona merah sebanyak 64 Instansi (10,92%).

Pada tingkat kementerian, hasil penilaian terhadap 25 Kementerian dengan capaian 21 Kementerian (84%) pada zonasi hijau, 4 kementerian (16%) pada zonasi kuning, dan tidak terdapat kementerian masuk zonasi merah. Sedangkan di tingkat lembaga, hasil penilaian terhadap 14 lembaga dengan capaian 9 lembaga (64,29%) pada zonasi hijau, 5 lembaga (35,71%) pada zonasi kuning, dan tidak terdapat lembaga masuk zonasi merah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com