Simak, 4 Jenis Fasilitas Pembiayaan Perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan
4 Jenis Fasilitas Pembiayaan Perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan--
Fasilitas pembiayaan perumahan pekerja bertujuan untuk membantu perusahaan pembangunan perumahan sebagai modal kerja pembiayaan pembangunan proyek perumahan mulai dari biaya pembangunan konstruksi rumah sampai dengan penyelesaian pembangunan dan biaya pembangunan prasaran dan sarana.
Kriteria
a. Jangka waktu kredit maksimal 5 tahun.
b. Penerima fasilitas pembiayaan perumahan pekerja adalah perusahaan pembangunan perumahan yang membangun perumahan yang merupakan bagian dari program manfaat lainnya BPJAMSOSTEK.
c. Telah mendapatkan persetujuan dari BPJAMSOSTEK terkait persyaratan yang dibuktikan dengan formulir rekomendasi.
d. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
e. Peserta tidak menunggak membayar iuran selama masa kredit untuk mendapatkan suku bunga khusus
Syarat
a. Perusahaan pembangunan perumahan yang sudah memenuhi persyaratan masing- masing bank penyalur.
b. Telah mendapatkan persetujuan bank penyalur.
c. Telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
d. Perusahaan pembangunan perumahan terdaftar minimal dalam 3 Program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.
e. Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
f. Peserta harus aktif membayar iuran selama masa kredit untuk mendapatkan suku bunga khusus.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: