Polda Sumsel Gelar Pembinaan Etika Profesi Polri, Larang Personel Bergaya Hedonis
Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumsel melakukan Pembinaan Etika Profesi Polri dan Sosialisasi Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik Polri ke anggota Yanma Polda Sumsel.-Dok Polda Sumsel-Palpres.com
PALEMBANG, PALPRES.COM- Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumsel gelar kegiatan Pembinaan Etika Profesi Polri dan Sosialisasi Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik Polri di Gedung Presisi Polda Sumsel lantai 7, kemarin.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan pembinaan etika profesi Polri dan sosialisasi Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
“Tidak hanya itu, kegiatan yang digelar anggota Subbidwabprof Bidpropam kita juga melakukan sosialisasi Pelarangan PNPP bergaya hedonis atau ikut dalam kelompok yang dapat dipersepsikan bergaya hedonis/glamor kepada peserta Personil Yanma Polda Sumsel, dalam rangka mitigasi dan pencegahan pelanggaran anggota Polri oleh Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumsel" ujarnya, Selasa 7 Februari 2023.
Dirinya menuturkan, bahwa pemahaman dan sosialisasi Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri menghadirkan narasumber Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Sumsel, AKBP M Rizvy Q SH dan Pamin 2 Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumsel, AKP Sofian Hadi SH MH.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Terima Kunjungan Kakanwil DJP Sumsel dan Babel, Sosialisasikan NIK Menjadi NPWP
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan tanya jawab tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.
“Kegiatan kita tersebut hingga pukul 12.00 WIB, dan selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif,” tutupnya mengakhiri pembicaraan.
Dalam kegiatan ini anggota Yanma Polda Sumsel sebanyak 35 orang mengikuti kegiatan ini.
Berita Terkait, Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK menerima kunjungan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Kakanwil DJP Sumsel dan Babel),Ir Romadhaniah M Ec Bertempat diruang Delegasi Lantai 2 Gedung Presisi Polda Sumsel, kemarin.
BACA JUGA:16 Personel Jajaran Polres Pagaralam Dapat Reward, Ini Nama dan Daftar Prestasinya
Turut mendampingi Kapolda Sumsel diantaranya AKM I Itwasda Kombes Pol Gandung D Wardoyo SIK, Karo SDM Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo SIK MSI Kabidkeu Kombes Pol Marsono SH dan Wadir reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK SH MH.
Kakanwil DJP Sumsel dan Babel, Ir Romadhaniah M Ec mengucapkan Terima kasih kepada Kapolda Sumsel yang telah menerima kami di Polda Sumsel ini.
“Kami Direktorat Jenderal Pajak mengemban amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur bahwa NPWP bagi orang pribadi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ujarnya.
Dengan hal itu, Direktorat Jenderal Pajak berkewajiban untuk mensosialisasikan agar semua Wajib Pajak, dan melaporkan juga SPT Tahunan orang pribadi tahun 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: