Citraland
Honda

LPPAS Amankan Pelaku Setrum Ikan, Kini Diserahkan ke Polisi

LPPAS Amankan Pelaku Setrum Ikan, Kini Diserahkan ke Polisi

Lembaga Persatuan Peduli Aliran Sungai (LPPAS) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), menangkap pelaku perusak biota sungai dengan cara menyetrum.-Hengki Pransis-Palpres.com

MURATARA, PALPRES.COM- Lembaga Persatuan Peduli Aliran Sungai (LPPAS) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), menangkap pelaku perusak biota sungai dengan cara menyetrum.

Ketua LPPAS Muratara, Samsul Bahri, mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap satu pelaku perusak biota sungai di wilayah Kecamatan Rawas Ilir, Senin 6 Februari 2023.

“Kami patroli, berangkat dari Ibukota kabupaten pukul 23.00, kemudian sampai di Ilir Bingin teluk Kecamatan Rawas Ilir atau didekat Muaro Liam, tepatnya pada Senin pagi pukul 06.00 kita menemukan pelaku perusakan aliran sungai dengan cara menyentrum," kata Samsul.

Tidak beri ampun tim LPPAS langsung melakukan penangkapan dengan tindakan yang terukur.

BACA JUGA: 5 Terduga Pelaku Penculikan Anak di Muratara Babak Belur Diamuk Massa, Begini Nasibnya

"Kemudian tim langsung melakukan tindakan penangkapan satu orang pelaku berinisial DD, warga BM 1,” ujar Samsul

Dari penangkapan itu LPPAS mengamankan barang bukti berupa satu perahu beserta mesin dan peralatan sentrum ikan.

Ia menegaskan, LPPAS akan bergerak terus menjaga kelangsungan ekosistem biota sungai karena sudah diberi amanah oleh pemerintah daerah.

Pihaknya selalu komitmen untuk menjaga biota sungai, siapapun warga yang merusak biota sungai akan ditindak.

BACA JUGA:Segera Daftar Akun Prakerja 2023 Kamu, Proses Untuk Dapat Dana Manfaat Rp4.200.000

Tidak hanya tindakan tangkap tangan, pihaknya juga akan menerima dan menindak jika ada masyarakat yang melaporkan oknum-oknum yang melakukan perusakan aliran sungai.

Untuk diketahui, Bupati Muratara Devi Suhartoni selaku inisiator LPPAS Muratara menegaskan kepada warga yang masih menyetrum ikan agar berhenti sebelum ditindak tegas.

Kebijakan Pemkab Muratara tentang pelarangan penyetruman ikan sungai berdampak langsung pada meningkatnya sumber ekonomi bagi masyarakat.

"Kalau ikan langka, otomatis harganya di pasar jadi mahal, masyarakat juga yang dirugikan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: