Sehari Terjadi 2 Kebakaran Lahan di Ogan Ilir
Salah satu titik kebakaran lahan yang terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, Selasa, 7 Februari 2023.-Wijdan-palpres.com
BACA JUGA:Dijamin Lolos Kartu Prakerja dan Dapat Dana Insentif Rp4.200.000, Begini 6 Caranya!
Pada saat apel kesiapan penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Mapolres Kabupaten Ogan Ilir, beberapa waktu lalu, sebanyak 700 personel gabungan akan dikerahkan untuk memadamkan api dari Kebakaran Hutan dan Lahan yang akan terjadi di Kabupaten Ogan Ilir di musim kemarau tahun 2023.
Demikian diungkapkan Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman usai menggelar apel kesiapan penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan bersama Bupati Panca Wijaya Akbar, Kamis 26 Januari 2023 di Mapolres Ogan Ilir.
"700 personil gabungan ini terdiri dari TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBD), Tagana, Manggala Agni, Damkar, dan pihak-pihak terkait lainnya," ujar Kapolres.
Tak hanya itu katanya, Polres yang memiliki tim Avatar dari Samapta yang tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, juga akan diterjunkan untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan.
BACA JUGA:Cek e- KTP! 9 Tipe KK Ini Bisa Dapat Dana BLT Balita, Ibu Hamil, dan Lansia Rp750.000
"Tim gabungan juga akan dibantu dari Masyarakat Peduli Api, yang keberadaannya sudah sangat eksis dari tahun ketahun," ungkapnya.
Pihak Polres Ogan Ilir saat ini sudah mulai gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan saat membuka perkebunan.
Dimana berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, banyak masyarakat membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, dan terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum
"Dari data yang ada, di tahun-tahun sebelumnya, pemicu kebakaran lahan di antaranya karena ulah oknum yang membakar lahan," bebernya.
BACA JUGA:5 Kriteria Ini Dipenuhi, Pemilik KIS dan e-KTP Bisa Dapat BLT Dana Sembako Rp600.000, Cek Caranya!
Untuk itu dipertegasnya, bahwa bagi siapa yang membuka lahan dengan cara membakar akan dipidana penjara 15 tahun, dan denda Rp5 Miliar.
"Jika masih ada pihak baik individu maupun kelompok yang terlibat dalam kebakaran lahan, maka akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kita harap konsekuensi hukuman ini dapat dipahami, agar tidak terjerat hukum," tegasnya seraya mengajak masyarakat bersama-sama mencegah karhutla. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com