Honda

Cek e-KTP! Balita, Ibu Hamil, dan Pemilik BPJS Kesehatan Bisa Dapat Dana BLT 2023 Rp750.000

Cek e-KTP! Balita, Ibu Hamil, dan Pemilik BPJS Kesehatan Bisa Dapat Dana BLT 2023 Rp750.000

Ilustrasi-Net-

JAKARTA, PALPRES.COM – Fokus dan perhatian pemerintah terhadap angka stunting dan kebutuhan gizi masyarakat miskin dan rentan miskin di tanah air, sudah tidak bisa disangsikan lagi. 

Terbukti dengan turunnya angka stunting di tanah air pada tahun lalu. 

Berdasarkan Hasil Studi Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021, menunjukkan penurunan prevelensi stunting pada anak lima tahun (balita) dari 27,67 persen (2019) menjadi 24,4 persen.

Untuk lebih mendobrak penurunan angka stunting tersebut, setidaknya sudah ada beberapa program yang siap dilanjutkan dan dilaksanakan pada tahun ini. 

BACA JUGA:Tanda Kiamat Muncul di Israel, Tiba-tiba Muncul Hewan Ini

Antara lain: Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta bantuan melalui anggaran dana desa/kelurahan yang akan dilaksanakan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Untuk Kemensos sendiri, 2 program unggulan yang menjadi stimulus bagi penurunan angka stunting memiliki anggaran yang cukup tinggi jika dibandingkan program lainnya.

Anggaran Kemensos di 2023 yang mencapai hampir Rp80 Triliun tersebut menyasar pemenuhan gizi ibu hamil, dan balita  melalui PKH (Rp28,7 triliun), dan BPNT (Rp45,1 triliun). 

Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia, terus berupaya meningkatkan akses pangan, pelayanan gizi dan kesehatan di Indonesia. 

BACA JUGA:Daftar Akun Kartu Prakerja 2023, Alamat Harus Terdaftar di Dukcapil Agar Dapat Dana Manfaat Rp4.200.000

Terutama melalui PKH yang sejak 2016 lalu bertransfromasi untuk fokus kepada perbaikan gizi ibu hamil dan anak balita.

Perlu diketahui, dalam bantuan PKH terdapat 2 kategori yang memang difokuskan terhadap pemenuhan gizi dengan besaran bantuan Rp 3.000.000 per tahun. 

Jadi bantuan yang didapat adalah Rp. 750.000 per tahapnya untuk kedua kategori tersebut. 

Disamping mendapatkan stimuls dalam bentuk bantuan, melalui PKH masyarakat penerima manfaat akan diwajibkan untuk memeriksakan kehamilan dan anaknya ke bidan desa ataupun Puskesmas minimal satu bulan sekali, yang dibuktikan dengan kartu kontrol setiap bulannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: