Honda

Pesan Presiden Jokowi Untuk Pers Indonesia, Jangan Bicara Kebebasan Pers Tanpa Tanggung Jawab

Pesan Presiden Jokowi Untuk Pers Indonesia, Jangan Bicara Kebebasan Pers Tanpa Tanggung Jawab

Pesan Presiden Jokowi Untuk Pers Indonesia, Jangan Bicara Kebebasan Pers Tanpa Tanggung Jawab-Foto: BPMI Setpres-presidenri.go.id

JAKARTA, PALPRES.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pesan kepada Pers Indonesia.

Pesan ini disampaikan saat menerima kedatangan anggota Dewan Pers periode 2022-2025 di Istana Merdeka, Jakarta.

Dalam pertemuan dengan Dewan Pers, Presiden Jokowi menekankan pentingnya kebebasan pers bertanggung jawab.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam keterangannya selepas pertemuan dengan Presiden Jokowi.

BACA JUGA:Program Kartu Prakerja 2023 Akan Mulai di 10 Kota Ini, Buruan Daftar Akun Biar Dapat Dana Manfaat Rp4.200.000

Ninik menjelaskan, kebebasan pers harus tetap berdasarkan prinsip dan etika jurnalistik.

“Bapak Presiden memberikan pesan penting bahwa jangan hanya bicara kebebasan pers, tetapi yang terpenting adalah pemberitaan yang bertanggung jawab,” ujar Ninik seperti dilansir Palpres.com melalui laman resmi Presiden RI, Rabu 8 Februari 2022.

Pemberitaan yang bertanggung jawab adalah pemberitaan yang dikonfirmasi kebenarannya menggunakan prinsip-prinsip etika jurnalistik yang baik.

“Jadi kalau cuma bebas sebebas-bebasnya tanpa tanggung jawab banyak nanti yang akan dirugikan apalagi menjelang pemilu,” ternangya.

BACA JUGA:Daftar Akun Kartu Prakerja 2023, Alamat Harus Terdaftar di Dukcapil Agar Dapat Dana Manfaat Rp4.200.000

Dalam pertemuan tersebut, Ninik menyampaikan program Dewan Pers berupa pendataan ratifikasi pers, pengaduan dan penegakan etika pers, serta peningkatan kapabilitas wartawan.

“Kami sampaikan kepada Bapak Presiden hal-hal yang sudah kami capai dan PR-PR yang kami masih miliki karena jumlah pengaduan terus meningkat, tetapi ada beberapa upaya peningkatan kapasitas yang dilakukan, difasilitasi Dewan Pers dan tentu salah satunya adalah dukungan dari pemerintah,” jelasnya.

Dewan Pers juga menyampaikan soal kemajuan dalam penanganan kasus-kasus insan pers.

Menurut Ninik, saat ini telah ada nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: