Honda

Kenali Perbedaan STNK Motor Listrik dan Motor Bensin, Pengendara Motor Wajib Tahu

Kenali Perbedaan STNK Motor Listrik dan Motor Bensin, Pengendara Motor Wajib Tahu

Pemilik kendaraan bermotor wajib tahu perbedaan STNK motor listrik dan motor bensin.--

JAKARTA, PALPRES.COM - Pemilik kendaraan bermotor wajib tahu bahwa ada perbedaan antara STNK motor listrik dan motor bensin.

Mengenal perbedaan dua Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK yang berbeda sumber bahan bakar ini menjadi sangat penting saat mengurus pajak kendaraan di Samsat.

Seperti diketahui, motor listrik saat ini banyak digemari masyarakat.

Motor ini dinilai lebih hemat dan efisien dibandingkan motor bensin.

BACA JUGA:Indonesia Butuh 9 Juta Talenta Digital, Daftar Akun Kartu Prakerja 2023 Buat Pelatihan dan Insentif Rp600.000

Kehadiran motor listrik telah didukung oleh perwakilan Korlantas Polri.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Brigadir Jenderal Polisi, Yusri Yunus mengatakan, sudah ribuan kendaraan listrik di jalanan.

"Kendaraan listrik yang sudah terdaftar sampai September ini 23 ribu, 22 ribu kendaraan roda dua. Tandanya ada pada plat nomor, ada garis warna biru," ucap Yusri Yunus dikutip fin.co.id dari laman Korlantas Polri, Kamis 8 Februari 2023.

Pihak kepolisian melakukan revisi pada regulasi Perpol Nomor tentang registrasi dan identifikasi.

BACA JUGA:Siap Debut di KMSK Deinze, Marselino Ferdinan Minta Dukungan Fans

Hal ini untuk mempermudah kepemilikan surat-surat kendaraan listrik berbasis baterai.

Kepolisian bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perhubungan untuk mempercepat proses uji tipe, pemasaran, hingga kepemilikan surat-surat kendaraan.

Dalam proses pembuatan surat STNK dan BPKB (Buku Pemilik kendaraan Bermotor), ada perbedaan identitas antara kendaraan listrik dengan kendaraan konvensional.

 

1. Pembeda Paling Dasar adalah Jenis Bahan Bakarnya

BACA JUGA:Jeka Saragih Cetak Sejarah Baru di Indonesia, Resmi Dikontrak UFC

Perbedaan paling mendasar STNK kendaraan listrik dan bahan bakar ada pada keterangan jenis bahan bakarnya atau isi silindernya. 

Pada STNK kendaraan konvensional, di bagian tersebut tertulis bensin sebagai bahan bakarnya. 

Sementara pada STNK kendaraan listrik, tentu saja akan tertulis listrik sebagai bahan bakarnya.

 

2. Pembeda selanjutnya pada Bagian Kapasitas Mesinnya

Perbedaan STNK kendaraan bahan bakar dan listrik selanjutnya adalah pada bagian kapasitas mesinnya.

Pada STNK kendaraan listrik akan diberikan keterangan tambahan ‘Daya Listrik’. 

Keterangan ini nantinya berkaitan dengan performa kendaraan itu.

Seperti misalnya berapa kecepatan yang bisa ditempuh, berapa gaya dorongnya, energi, dan jarak tempuhnya.

 

3. Lama Proses Pembuatannya

Pada STNK kendaraan bahan bakar bensin, tidak heran jika dibutuhkan waktu lebih dari dua minggu hingga akhirnya dokumen tersebut ada di tangan bersama plat nomor kendaraan.

Bahkan, tak jarang pula waktu pengerjaannya melebihi 30 hari kerja.

Namun, tidak demikian dengan STNK untuk kendaraan listrik. 

Kabarnya, lama waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan STNK kendaraan listrik hanya 14 hari kerja maksimal.

 

Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, menentukan identitas kendaraan listrik sempat ada kendala, karena nomor rangka sangat panjang, dan nomor mesin diganti dinamo, sehingga ada penyesuaian STNK dan BPKB.

"Kemarin sempat ada kendala, kendaraan listrik nomor rangka ada nomor mesin enggak ada. Maka kami menemukan pengganti nomor mesin dengan nomor penggerak (motor listrik alias dinamo)," tuturnya.

Kini sudah banyak pabrikan motor yang beredar, seperti Yamaha, Suzuki, Kawasaki, dan Honda yang menawarkan motor listrik.

Demikianlah informasi perbedaan STNK motor listrik dan motor bensin.

Semoga bermanfaat bagi kalian semua. *

 

Artikel ini sudah tayang di fin.co.id dengan judul "Intip Perbedaan STNK Motor Listrik dan Motor Bensin, Bagi Pengendara Wajib Tahu"

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: