Menikah di KUA Kini Sedang Populer, Begini Syarat dan Prosedurnya
Salah satu pasangan pengantin yang memilih menikah di KUA-disway-
Pendaftaran pernikahan dilakukan paling lambat 10 hari sebelum tanggal pernikahan dilangsungkan dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
Mempelai Pria
- Surat Keterangan untuk Nikah (Model N1)
BACA JUGA: Terkenal Pelit, Jangan Mau Menikah dengan Pria Berzodiak Ini
- Surat keterangan asal-usul (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (model N3)
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
- Surat Kematian Istri (N6) bagi istri yang sudah meninggal dunia
BACA JUGA:Lee Hae Ri Davichi Umumkan Bakal Menikah pada Juli Mendatang
- Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi yang pernah cerai
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) Apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali
- Fotokopi KTP, akta kelahiran dan KK
- Pas foto ukuran 3x2 sejumlah 5 lembar dengan latar belakang biru jika calon istri berbeda daerah
- Pas foto ukuran 3x2 sejumlah 3 lembar berlatar belakang biru untuk calon istri dari daerah yang sama
- Dispensasi Camat apabila kurang dari 10 hari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: