RDPS
Honda

Menikah di KUA Kini Sedang Populer, Begini Syarat dan Prosedurnya

Menikah di KUA Kini Sedang Populer, Begini Syarat dan Prosedurnya

Salah satu pasangan pengantin yang memilih menikah di KUA-disway-

Pendaftaran pernikahan dilakukan paling lambat 10 hari sebelum tanggal pernikahan dilangsungkan dengan membawa persyaratan sebagai berikut: 

Mempelai Pria

- Surat Keterangan untuk Nikah (Model N1)

BACA JUGA: Terkenal Pelit, Jangan Mau Menikah dengan Pria Berzodiak Ini

- Surat keterangan asal-usul (model N2)

- Surat persetujuan mempelai (model N3)

- Surat keterangan tentang orang tua (model N4)

- Surat Kematian Istri (N6) bagi istri yang sudah meninggal dunia

BACA JUGA:Lee Hae Ri Davichi Umumkan Bakal Menikah pada Juli Mendatang

- Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi yang pernah cerai

- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) Apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali

- Fotokopi KTP, akta kelahiran dan KK

- Pas foto ukuran 3x2 sejumlah 5 lembar dengan latar belakang biru jika calon istri berbeda daerah 

- Pas foto ukuran 3x2 sejumlah 3 lembar berlatar belakang biru untuk calon istri dari daerah yang sama

- Dispensasi Camat apabila kurang dari 10 hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: