RDPS
Honda

Menikah di KUA Kini Sedang Populer, Begini Syarat dan Prosedurnya

Menikah di KUA Kini Sedang Populer, Begini Syarat dan Prosedurnya

Salah satu pasangan pengantin yang memilih menikah di KUA-disway-

- Dispensasi Camat apabila kurang dari 10 hari

Surat izin atas bagi anggota TNI atau Polri 

BACA JUGA:Ungkapan Bahagia Song Joong-ki Umumkan Menikah dengan Katy Louise Saunders dan Kini Sedang Mengandung

Lalu, untuk prosedur menikah di KUA adalah sebagai berikut:

-  Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa

- Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA

- Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan

BACA JUGA:Menikah Tanpa Izin, Kepala Daerah Ini Dilaporkan ke Polisi

- Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA

- Mendatangi KUA tempat akan nikah dan melakukan pemeriksaan surat-surat, data calon pengantin, serta wali nikah

- Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan

- Mengikuti bimbingan pranikah sebagai syarat nikah di KUA

- Surat keterangan sehat dari Puskesmas sebagai syarat tambahan. 

Demikianlah syarat dan prosedur jika anda ingin menikah di KUA. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: