Menikah di KUA Kini Sedang Populer, Begini Syarat dan Prosedurnya
Salah satu pasangan pengantin yang memilih menikah di KUA-disway-
-Surat izin atasan bagi anggota TNI dan Polri
- Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi akad nikah di tempat istri yang berbeda kecamatan
- Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda alamat domisili
Mempelai Wanita
- - Surat keterangan asal-usul (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (model N3)
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
- Surat Kematian Suami (N6) bagi suami yang sudah meninggal dunia
- Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi yang pernah cerai
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) Apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali
- Surat tes kesehatan dari Puskesmas setempat dan bukti imunisasi.
- Fotokopi KTP, akta kelahiran dan KK
- Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar
-Akta cerai dari pengadilan agama bagi yang pernah cerai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: