Honda

2 Pemuda Nekat Lakukan Curanmor Berulang Kali, Polisi Amankan 9 Motor

2 Pemuda Nekat Lakukan Curanmor Berulang Kali, Polisi Amankan 9 Motor

Dua pemuda ditangkap atas aksi curanmor yang meresahkan di wilayah hukum Polsek Semendo dan berhasil mengamankan sembilan unit motor.-Istimewa-Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Kepolisian Sektor (Polsek) Semendo berhasil menangkap spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Suka Marga, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, Selasa 7 Februari sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelakunya yakni Rio Saputra (19) warga Dusun III Sinar Jaya, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Semendo Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim dan Musadi (18) warga Desa Tanjung Tiga, Kecamatan Semendo Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku atas laporan korban Hariansyah (19), atas kasus curanmor yang terjadi di Desa Muara Dua, Kabupaten Muara Enim, Jumat 3 Februari 2023 sekitar pukul 05.00 WIB.

"Dari laporan korban, anggota kita Polsek Semendo melakukan penyelidikan hingga berhasil mendapatkan keberadaan kedua pelaku, sehingga anggota bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua di Desa Suka Marga, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, Selasa 7 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB," ujarnya, Kamis 9 Februari 2023.

BACA JUGA:Keluarga Terduga Pelaku Curanmor yang Tewas Dimassa Minta Keadilan ke Polres Ogan Ilir

Informasi yang didapatkan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan aksi curanmor yang tercatat ada empat laporan polisi di wilayah Polsek Semendo. 

"Untuk barang bukti sendiri, anggota kita mengamankan setidaknya sembilan unit motor hasil curian yang dilakukan para pelaku," katanya.

Untuk kronologi kejadian yang terjadi pada Jumat 3 Februari sekitar pukul 05.00 WIB di Desa Muara Dua, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim berawal dari korban bangun dan melihat sepeda motor miliknya Yamaha Vega R nopol B 6659 SKP yang awalnya diletakkan didepan rumah sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5,5 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semendo.

BACA JUGA:Bansos Sembako 2023 Cair Maret, Pemilik e-KTP dan KIS Bisa Dapat Rp2.400.000, Begini Caranya!

BACA JUGA:Dijamin Lolos Kartu Prakerja dan Dapat Dana Insentif Rp4.200.000, Begini 6 Caranya!

"Untuk diketahui bahwa informasi yang kita dapatkan kedua pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan untuk barang bukti yang diamankan sembilan motor empat diantaranya adalah hasil pencurian sesuai LP yang ada di Polsek Semendo,” jelas dia.

Sementara 5 unit motor lainnya merupakan hasil pengembangan pengakuan para pelaku yang juga melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Tanjung Agung dan Polsek pengandonan.

"Dan informasi terakhir yang kita terima dari Polsek Semendo, bahwa mereka sudah melakukan koordinasi dengan masing-masing polsek tersebut untuk pengembangan kasus," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: