Anak Durhaka di Lubuklinggau Tega Pukul Wajah hingga Berkata Kasar ke Ibu Kandung
Tim Macan Satreskrim Polres Kota Lubuklinggau menangkap Rio Tabur karena memukul wajah ibu kandungnya.-Fran Kurniawan-Palpres.com
LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Tim Macan Satreskrim Polres Kota Lubuklinggau menangkap Rio Tabur 24 tahun, warga Jalan Mutiara RT 11 Kel Taba Jemekeh Kec Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau karena memukul wajah ibu kandungnya, Mulya, 47 tahun, sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu 8 Februari 2023.
Bahkan tersangka tega berkata kasar dan memanggil ibu yang melahirkannya dengan sebutan kubu serta ampir seluruh barang di rumah ibu kandungnya hancur dirusak tersangka.
Dari hasil interograsi polisi terhadap tersangka diduga perbuatan itu dipicu kebiasaan tersangka Rio mengonsumsi narkoba dan bermain judi slot.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara di dampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel mengungkapkan, peristiwa pemukulan tersebut bermula sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu 8 Februari 2023 di rumah ibu kandungnya Mulya, di Jalan Mutiara RT 11 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:66 Motor dan Mobil Bodong di Lubuk Linggau Disita, Disinyalir Hasil Pencurian
Saat itu korban Mulya sedang cuci piring di dapur mendengar suara orang membuka pintu depan rumahnya, dan ternyata anak kandungnya Rio Tabur yang datang
Tersangka Rio langsung menuju dapur dengan membanting dan memecahkan piring, panci dan lemari kaca serta membakar pakaian yang ada di dalam rumah ibu kandungnya.
Korban Mulya mencoba menghalangi perbuatan pelaku Rio. Namun saat itu juga pelaku Rio Tabur memukul dengan cara meninju wajah korban sebanyak satu kali dengan tangan kanannya.
Kemudian pelaku Rio Tabur kembali memukul ibu kandungnya dan berkata kasar.
BACA JUGA:Bansos Sembako 2023 Cair Maret, Pemilik e-KTP dan KIS Bisa Dapat Rp2.400.000, Begini Caranya!
“Kubu kau ni, ngapo hp kau ini mati, aku ini belum makan, duit kemarin masih ado dak kado la abis uji kau di Pekan Baru,” katanya.
Setelah itu korban Mulya langsung pergi keluar dari rumahnya untuk menyelamatkan diri. Lalu tetangga korban menyelamatkannya dengan membawa ke Rumah Sakit Sobirin untuk visum.
"Korban mengalami luka memar benjolan di bawah mata sebelah kanan, luka memar pada tangan sebelah kiri, korban dalam keadaan syok. Kemudian korban merasa tidak senang atas perbuatan anak kandungnya sendiri yang sudah sering kali menganiaya korban dan merusak barang-barang di rumahnya dan akhirnya korban memutuskan untuk melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti," ujar Kasat Reskrim AKP Robi Sugara.
Berbekal informasi masyarakat dan laporan korban Mulya, akhirnya Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil menangkap tersangka Rio Tabur di Jalan Mutiara RT 11 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: