Citraland
Honda

Kompak, Bareng Sepupu Indri Garap Pacar Dibawah Umur, Akibatnya ini Lho?

Kompak, Bareng Sepupu Indri Garap Pacar Dibawah Umur, Akibatnya ini Lho?

Kedua Tersangka Diamankan Polres Lubuklinggau.-Istimewa-

LUBUKLINGGAU,PALPRES.COM- Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim bersama Tim Macan Polres Lubuklinggau, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan 2 orang tersangka pencabulan anak dibawah umur.

Keduanya adalah Wahyu Aldiansyah (19) Kecamatan Lubuklinggau Utara I, dan Indri Yuli Yansyah (19) Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota. Lubuklinggau.

Polisi menangkap tersangka Wahyu Aldiansyah di rumahnya, sedangkan tersangka Indri Yuli Yansyah di sawah dekat rumahnya. 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit PPA Aiptu Cristina Tupessy mengungkapkan, peristiwa pencabulan terhadap korban berumur 13 tahun itu bermula saat tersangka Indri Yuli Yansyah sekitar pukul 13.00 WIB mengajak pacarnya jalan-jalan menggunakan sepeda motor kearah Belalau II, Kecamatan Lubuklinggau Utara I pada Sabtu 17 Desember 2022.

BACA JUGA:Masih Ada Hubungan Keluarga, Pria di Palembang Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

Setiba di sana, tersangka Indri Yuli Yansyah menelpon tersangka Wahyu Aldiansyah untuk menanyakan apakah ada orang dirumahnya. 

Lalu tersangka Wahyu Aldiansyah menjawab tidak ada orang di rumahnya. 

Kemudian tersangka Indri Yuli Yansyah mengajak korban menuju rumah Wahyu Yuli Yansyah.

Sampai di rumah tersebut, tersangka Indri Yuli Yansyah mengajak korban masuk ke dalam kamar dan melakukan pencabulan kepada korban. 

BACA JUGA:Sungguh Tragis, Bocah 8 Tahun Dicabuli Teman Dekat Ibu Kandung

Melihat kejadian itu, lalu tersangka Wahyu Yuli Yansyah juga masuk ke dalam kamar dan turut melakukan pencabulan terhadap korban.

Mengetahui perbuatan tidak senonoh yang menimpa anaknya, lalu orang tua korban melaporkan kedua tersangka kepada pihak kepolisian. 

"Kedua tersangka dijerat pasal 81 ayat (2)  dan ayat (3l UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002  Tentang perlindungan anak Jo. Pasal 76D UU RI NO. 35 tahun 2014  tentang Perlindungan Anak," ujar Kasat Reskrim AKP Robi Sugara.

Polisi juga mengamankan barang bukti 1!helai baju kaos lengan panjang warna kuning pada bagian bawah sebelah kanan terdapat gambar boneka, 1 helai celana panjang merah, 1 helai pakaian jenis tank top warna biru dan 1 helai celana dalam warna orange.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: