Citraland
Honda

Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan 98 Ton Batubara Hasil Tambang Ilegal di Kabupaten Muara Enim

Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan 98 Ton Batubara Hasil Tambang Ilegal di Kabupaten Muara Enim

MENUNJUKKAN :Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto Basuki didampingi Kasubbid Penmas, AKBP Yenni Diarty menunjukkan barang bukti yang diamankan dari enam pelaku pengangkut batu bara ilegal.-Wawan Palpres.com-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Anggota Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel berhasil mengungkap Kasus pertambangan Ilegal.

Para pelakunya merupakan sopir dan kernet yakni DH (48), EB (30), RK (32), AY (22), FS (27) merupakan warga Lampung dan pelaku PHS (32) warga Jawa Barat (Jabar) dan langsung dibawa ke Mapolda Sumsel.

“Kesemua pelaku anggota kita tangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), saat melakukan pengangkutan dan membawa batu bara asal Muara Enim dengan tujuan Lampung,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto Basuki didampingi Kasubbid Penmas, AKBP Yenni Diarty, Senin 20 Februari 2023.

Dirinya menjelaskan, bahwa dari ungkap kasus yang dilakukan ini ada empat laporan polisi dengan mengamankan enam pelaku yang terdiri dari sopir dan kernet.

BACA JUGA:Susno Duadji Ungkap Sosok Bermain di Tambang Ilegal, Senggol Kementerian ESDM

 “Penangkapan yang kita lakukan itu terjadi pada 15 dan 17 Februari 2023 dengan TKP Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten OKU,” katanya.

Dari pengungkapan yang berhasil dilakukan ini setidaknya barang bukti yang diamankan mencapai 98 ton batu bara Ilegal yang diangkut dengan empat mobil truk.  

"Dari data yang kita dapatkan mobil itu masing-masing membawa muatan batu bara 26 ton, 30 ton, 30 ton dan 12 ton dengan total keseluruhan 98 ton batu bara," jelasnya.

Dirinya menuturkan, bahwa pengangkutan batu bara yang dilakukan para pelaku merupakan aktivitas pertambangan ilegal, tanpa adanya izin dari Ditjen penambangan ESDM.

BACA JUGA:Bahas Tambang Batu Bara, Lahirkan 4 Poin Kesepakatan

“Mereka melakukan aktivitas ini dari penyelidikan yang dilakukan anggota kita ilegal dan tanpa dilengkapi dokumen,” tuturnya.

Dijelaskan Kombes Pol Agung bahwa, pengungkapan pertama dilakukan pada 15 Februari 2023 . 

"Aggota kita mengamankan dump truk Hino nopol KB 8739 AV yang bermuatan 26 ton batu bara di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten OKU," ungkapnya.

Kemudian, dihari yang sama dan waktu yang berbeda anggota kembali mengamankan truk tronton Mitsubishi Fuso nopol BE 8619 IU. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: