Honda

Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan 98 Ton Batubara Hasil Tambang Ilegal di Kabupaten Muara Enim

Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan 98 Ton Batubara Hasil Tambang Ilegal di Kabupaten Muara Enim

MENUNJUKKAN :Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto Basuki didampingi Kasubbid Penmas, AKBP Yenni Diarty menunjukkan barang bukti yang diamankan dari enam pelaku pengangkut batu bara ilegal.-Wawan Palpres.com-

BACA JUGA:Bareskrim Sebut Dalang Kasus Tambang Ilegal di Kaltim Sudah Ditangkap, Siapa Dia?

"Truk yang kita amankan warna orange dengan bak besi wama orange yang bermuatan 30 ton batu bara," jelasnya.

Tidak berselang lama, pihaknya kembali mengamankan truk Mitsubishi Fuso warna orange nopol  BE 8604 AAU yang mengangkut 30 ton batu bara. 

"Kemudian besoknya, anggota kita kembali mengamankan sat unit truk Fuso Hino warna hijau nopol BE 9213 BO yang memuat batu bara sebanyak 12 ton saat melintas di depan SPBU Batu Kuning," tambahnya.

Untuk modus para pelaku sendiri melakukan pengambilan batu bara dari pertambangan ilegal di wilayah Muara Enim, kemudian mereka membawanya ke daerah Lampung melalui jalur darat.

BACA JUGA:Ratusan Emak-enak di Lahat Demo di Depan Gedung PN Lahat, Minta Legalkan Tambang Rakyat

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan terkait kasus ini dengan melakukan pengejaran terhadap pemilik maupun pemesan,” tambah Kombes Pol Agung.

Untuk saat ini kata  Kombes Pol Agung, pihaknya masih mengembangkan kasus ini dengan mengejar pemilik maupun yang berkaitan penambangan batu bara ilegal yang berhasil di ungkap ini.

“Kita sudah mengantongi identitas pemilik tambang batu bara ilegal ini, atas ulahnya para pelaku kita ancam dengan hukuman penjara selama lima tahun penjara,” bebernya.

Sementara itu, pelaku DH mengakui perbuatannya melakukan penangkutan batu bara ilegal dengan upah Rp3,3 juta. 

“Saya diminta mengambil batu bara oleh pemilik mobil, dengan tujuan pengiriman batu bara ke daerah Lampung,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: