Mati Pajak 15 Tahun Cukup Bayar 2 Tahun, Ayo Manfaatkan Pemutihan Pajak 2023!
Mati pajak 15 tahun cukup bayar 2 tahun saja. Manfaatkan pemutihan pajak di daerah ini. --
JAKARTA, PALPRES.COM - Pemerintah daerah memberikan dispensasi pembayaran pajak kendaraan tahun 2023 ini guna meringankan beban ekonomi masyarakat.
Inilah kesempatan untuk memutihkan STNK.
Mumpung gratis, uruslah pajak kendaraan yang sudah lama mati.
Tak usah bayar dan tanpa denda.
BACA JUGA:Punya Koin Jadul Ini, Siap-siap Bakal Bergelimang Harta
Segeralah ikuti pemutihan STNK yang dibuka Pemerintah Provinsi berikut ini.
Pastinya, mereka yang menunggak pajak kendaraan mendapat keringanan agar membayar pajaknya dengan murah dan mudah.
Program pemutihan pajak kendaraan 2023 sekaligus antisipasi supaya kendaraan tidak jadi bodong karena data STNK dihapus.
Seperti diketahui, mulai tahun 2023 ini, data STNK yang mati 2 tahun akan diblokir agar tidak bisa diaktifkan lagi.
BACA JUGA:Begini Jadinya Kendaraan Anda Jika Aturan Penghapusan STNK Diterapkan
Pemblokiran atau penghapusan data kendaraan STNK mati 2 tahun dasar hukumnya UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas Pasal 74.
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa kendaraan dengan STNK mati 2 tahun berturut-turut akan dihapus oleh regident.
Bukan sekadar gertak sambal.
Penghapusan data bersifat permanen sehingga tidak bisa dipulihkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: